Daftar Tunggu Haji 16 Tahun
- Calon Jamaah Haji Lansia Bisa Berangkat Lebih Awal
KARAWANG, RAKA – Normalnya, daftar tunggu haji bagi calon jamaah haji (CJH) Karawang selama 16 tahun. Tapi, bagi CJH berusia 75 tahun, daftar tunggunya hanya 3 tahun dan bisa mengajukan berangkat lebih awal.
Melihat kondisi suami yang saat ini sudah sering sakit, Een (54) calon jamaah haji dari Cikalong mendatangi kantor Kemenag untuk mengusulkan pemberangkatan lebih awal yakni pada tahun 2020 nanti. Een sudah mendaftarkan diri sejak 7 tahun yang lalu. Ia sudah tahu bahwa jadwal kberangkatannya pada tahun 2021 nanti. Namun karena kondisi suami dia yang sudah sering sakit, maka ia meminta untuk diberangkatkan pada tahun 2020. “Suami udah sering sakit. Saya mau ngajuin agar berangkat tahun depan (2020),” kata Een, saat mendatangi kantor Kemenag Karawang, Selasa (16/7).
Suhendar, staf Seksi Haji Kemenag Karawang belum bisa memastikan bahwa permohonan dari Een dikabulkan Kemenag Karawang. “Belum bisa memastikan apakah bisa berangkat atau tidak. Kita lihat dulu nanti jumlah kuota tambahan kemudian berapa orang juga yang pembatalan tahun nanti. Apalagi usianya baru 54 tahun. Kalau masih ada kuota ya bisa aja,” ujarnya.
Menurutnya, para calon jamaah haji di Karawang harus menunggu antrean selama 16 tahun setelah mendaftarkan diri sebagai calon haji. Hal itu karena banyaknya masyarakat yang sudah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji. Sementara kuota haji yang diberikan oleh Kemenag RI kepada setiap daerah 1 banding 1.000 umat muslim. “Kuotanya ditentukan oleh jumlah penduduk muslim. Ketentuannya 1 banding 1.000. Sementara yang daftar setiap hari juga ada,” kata Suhendar.
Kuota untuk satu tahun itu sudah habis dalam 3 bulan. Oleh karenanya, berdasarkan perhitungan tersebut, maka di Karawang ditetapkan waktu tunggu selama 16 tahun.
“Karena pendaftaran selama 1 tahun itu untuk 3 sampai 4 tahun keberangkatan,” ujarnya.
Sedangkan untuk calon jamaah yang sudah berusia lanjut, bisa diajukan melalui usulan keberangakatan agar diberangkatkan lebih awal. Namun hal itu hanya berlaku bagi calon jamaah yang sudah berusia 75 tahun dengan ketentuan sudah menunggu selama 3 tahun. “Ada bisa diusulkan melalui pengajuan keberangkatan. Kalau memang yang sudah lansia bisa diajukan untuk berangkat lebih awal,” katanya.
Kedepannya, tambah Suhendar, ada wacana bahwa daftar tunggu dan keberangkatan itu diurut berdasarkan usia calon jamaah dan tanpa harus menunggu 3 tahun untuk bisa diusulkan berangkat. “Kedepan rencananya daftar keberangkatan calon jamaah itu berdasarkan usia. Karena memperhatikan pendaftar yang sudah lansia,” ujarnya.(nce)