Dana Bagi Hasil Kamojing Terganjal Pjs Kades
CIKAMPEK, RAKA – Setelah kepala Desa Kamojing Charim meninggal tanggal 21 November 2018 lalu, hingga saat ini tugas-tugas kepala desa masih ditangani oleh sekretaris desa (sekdes), karena belum ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) kepala desa.
Sekdes Kamojing Heriyadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pengangkatan Pjs. Namun hingga saat ini belum ada SK dari bupati.
“Sudah diajukan dan masih menunggu SK bupati,” kata Heryadi kepada Radar Karawang, kemarin.
Meski begitu, kata Heriyadi, pelayanan serta aktivitas pemerintahan desa berjalan tanpa kendala. Hanya saja, ada satu pengajuan yang belum dilaksanakan karena masih menunggu Pjs. Untuk sementara, tugas kedinasan kepala desa ditangani oleh dirinya selaku sekdes. “Tidak ada kendala untuk pelayanan. Yang belum pengajuan DBH (dana bagi hasil) karena menunggu Pjs. Sementara tugas kades ditangani sama saya sampai ada Pjs,” katanya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikampek Hendi Suharyadi mengatakan, pengajuan Pjs kepala Desa Kamojing sudah dilayangkan namun masih dalam proses menunggu SK. “Usulan sudah, tinggal menunggu SK,” kata Hendi.
Ia juga menerangkan, proses tersebut juga sudah diusulkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian dilanjutkan ke bagian hukum pemda, lalu dikembalikan lagi ke DPMD.
“Intinya tinggal menunggu SK Pjs nya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Karawang Ade Sudiana mengatakan, pengangkatan Pjs da1n pemilihan kepala desa PAW di Kamojing diperkirakan bisa dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
“Kalau Kamojing tahun 2019 kayaknya. Kalau Desa Cikampek Barat kan dibarengkan pelantikannya dengan 67 desa yang kemarin pilkades,” katanya. (cr2)