50 Persen untuk Gaji Guru Honor
KARAWANG, RAKA – Ada kabar gembira untuk para guru honor. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan jika 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan diberikan untuk guru honor. Hal ini mendapat tanggapan dari sejumlah guru honor di Kabupaten Karawang.
Koko Dwi Hardoyo misalnya. Guru SMPN 1 Purwasari itu mengapresiasi kebijakan Menteri Nadiem karena memperhatikan gaji guru honor. “Itu bagus dan seharusnya pemerintah lebih memperhatikan tenaga honorer,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Senin (10/2).
Ia melanjutkan, dengan kebijakan tersebut, paling tidak sebagai tenaga honorer punya rasa bangga menjadi bagian dari orang yang juga punya andil dalam memajukan pendidikan. “Walaupun bila ditilik gajinya tidak memadai dengan tenaga, dan waktu yang mereka curahkan demi anak bangsa,” tuturnya.
Andika Setiawan, guru di salah satu SMP negeri di Cikampek mengatakan, kebijakan tersebut membuat hati para honorer akan lebih tenang. Karena upah yang diberikan nantinya akan meningkat. “Ini akan membuat kami lebih semangat lagi mengajar,” tuturnya.
Suharta, guru Honor kategori dua di SDN Sabajaya III mengatakan, dana BOS tahun 2020 belum keluar karena juklaknya tiga bulan sekali, kemungkinan bulan Maret akhir baru keluar. Namun biasanya pada awal tahun cair bulan April karena para operatornya sampai saat ini juga sedang membuat RKAS. “Kalau tahun kemarin dana BOS itu 15 persen untuk pembayaran guru honor, kalau melihat juknis yang 2020 itu 50 persen untuk guru honor dibagi sebanyak guru Honorer tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembagian tersebut belum diketahui teknisnya sampai saat ini. “Tapi nanti bagaimana kebijakan kepala sekolah, apakah itu mutlak 50 persen atau ada potongan yang lainnya lagi,” ujarnya.
Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jika sebelumnya pencairannya dari kas negara ke Dinas Pendidikan kepada kepada sekolah (kepsek), kini mekanismenya dipangkas. Dana BOS nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala sekolah. Perubahan ini, menurut Nadiem, untuk mempersingkat waktu agar kepsek sebagai manager sekolah bisa segera memanfaatkan dananya. Apalagi kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi itu diserhanakan. “Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu maksimal 50 persen dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honor. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honor yang memang layak mendapatkan upah lebih layak,” kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
Dia menyebutkan, satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honor yang baik mengabdi itu kepala sekolah. Jadi pemerintah memberikan kewenangan ini kepada kepala sekolah untuk menentukan. “Jadi yang tadinya cuma 15 persen, akan naik menjadi maksimal 50 persen. Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50 persen bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20 persen, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50 persen. “Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS,” katanya.
Menurut Nadiem, banyak guru honorer yang mengabdi luar biasa tetapi tidak mendapat upah yang layak. “Namun ini bukan solusi, tetapi paling tidak untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.
Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. “Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (mal/mra/jp)