Dana Desa Bisa Dipakai Kendalikan Inflasi
PURWAKARTA, RAKA – Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, syaratnya, melalui kegiatan musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
“Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marginal lainnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat membuka workshop peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi di tingkat desa, di Gedung Yudistira Komplek Pemkab Purwakarta, Rabu (8/3).
Anne menjelaskan, workshop ini merupakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kabupaten Purwakarta.
Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman kepada para kepala desa akan makna dan pentingnya pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi di desa dan sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
“Tadi dilakukan diskusi bersama para Ditjen Pemdes Kemendagri yang dipandu oleh Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo,” ujarnya.
Dia berrap, dengan dilaksanakannya workshop ini, seluruh kepala desa dan sekretaris desa, serta masyarakat dapat saling bekerja sama untuk saling bahu membahu guna terlaksana dan suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. “Tujuannya agar Kabupaten Purwakarta menjadi kabupaten yang lebih baik lagi dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah,” ucapnya.
Workshop dihadiri Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemdes, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jendral Kemendagri, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Purwakarta, ketua Apdesi Purwakarta, ketua ABPEDNAS Purwakarta, para kepala desa dan sekdes se-Kabupaten Purwakarta. (gan)