Dana Desa di 13 Desa Terancam Hangus
KARAWANG, RAKA – Hingga pertengahan Juli 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 278 desa dari 297 desa sudah menerima transferan dana desa tahap II.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Encep Komarudin melalui Sub Tata Pemerintahan Desa Andry Irawan menyebut, dana desa tahap II sudah disalurkan kepada 278 desa di Karawang per Jumat (15/7) sore. Kata dia, ada sisa 19 desa yang belum menerima dana desa tahap II, dan 6 desa diantaranya tinggal menunggu transferan saja dari pusat.
“Pertengahan Juli ini sekitar 94 persen dana desa tahap II sudah cair,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (15/7) sore.
Sementara 13 desa yang belum mengajukan dana desa tahap II, kata Andry masih ada sisa waktu hingga lima hari kerja sebelum akhir Agustus. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka dana desa tahap II dinyatakan hangus. Tapi Andry mengaku masih ada waktu panjang dalam menyelesaikan laporan realisasi minimal 50 persen, untuk desa yang belum membuat laporan realisasi penyerapan anggaran tersebut.
“Biasanya yang telat salur ini belum menyelesaikan laporannya. Karena sekarang itu pelaporan harus melalui aplikasi Siskeudes (sistem keuangan desa),” ujarnya.
Andry menyebut dana desa ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, Andry berharap dana desa tahap II dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Dana desa ini harus dimanfaatkan dengan efesien, transparan, tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Andry menambahkan, Kabupaten Karawang ini termasuk rangking lima se Jawa Barat dalam penyaluran tertinggi dana desa tahun 2022. Dia mengaku selama ini Karawang tidak pernah keluar dari lima besar dalam persentase tertinggi penyaluran dana desa dari 19 kabupaten kota se Jawa Barat yang memiliki desa.
“Intinya kita tidak pernah lewat dari lima besar, sempat juga kita masih rangking tiga,” pungkasnya. (mra)