KARAWANG, RAKA – Dana desa tahun anggaran 2021 non Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di desa, juga wajib dialokasikan untuk memberikan BLT kepada penerima manfaat untuk percepatan kemiskinan ekstrem.
Ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat edaran bersama Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Dana Desa untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Dana Desa. Serta Surat Kemendagri Nomor 401/6638/SJ perihal penyediaan dan penyaluran BLT untuk KPM kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2021. Dengan adanya dua regulasi tersebut yang diterbitkan pada akhir November lalu, semua desa di Karawang wajib mengalokasikan dana desa non BLT untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Desa yang tidak mengalokasikan, akan diberikan sanksi berupa pengurangan sebanyak 50 persen dana desa tahun 2022 mendatang. Oleh karena itu, pekerjaan fisik yang akan direalisasikan melalui dana desa tahap 3 juga harus dikurangi bahkan dipending.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, karena harus mengalokasikan dana desa untuk kemiskinan ekstrem, pihaknya kemudian langsung mengalokasikan dana tersebut dan menentukan sembilan penerima diluar dari penerima BLT dana desa sebelumnya melalui musyawarah desa. Dimyat mengaku sudah merealisasikan penyaluran BLT tersebut walaupun harus mengurangi volume pembangunan turap yang akan dikerjakan pada dana desa tahap tiga. “Karena diwajibkan kami gelar musdesus dan menganggarkan kemudian langsung realisasi. Pekerjaan tahap tiga tetap bisa dikerjakan hanya volumenya dikurangi,” katanya kepada Radar Karawang.
Kepala Desa Karyamukti Siti Rohimah juga mengaku sudah merealisasikan penyaluran dana desa untul BLT kemiskinan ekstrem tersebut. “Sama kayak yang lain sudah. Ada 5 KPM yang dapat,” ujarnya saat ditemui di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Selasa (21/12).
Sementara Kabid PUEM DPMD Kabupaten Karawang Agus Somantri menuturkan, pengalokasian BLT dana desa untuk kemiskinan ekstrem memang diwajibkan. Karena jika tidak, sanksinya adalah pengurangan 50 persen dana desa tahun berikutnya. Oleh karena itu, pihaknya terus gencar mensosialisasikan dan mengingatkan para kepala desa agar menganggarkannya.
“Kecuali jika sudah tidak tersedia dana atau tidak ada KPM yang sesuai kriteria seperti pada Kemendagri dan regulasi lainnya,” katanya.
Dari semua desa yang ada di Karawang, kata dia, ada 12 desa yang saat ini dana desa tahap tiganya sudah direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga 12 desa tersebut sedang mengajukan kepada pemerintah daerah. “Cuma 12 desa yang mengajukan ke pemda, sedangkan desa yang lain semuanya sudah optimalisasi dana desa. Hari ini sedang proses pengajuan ke pemda melalui Dinsos dan nunggu SK dari bupati,” jelasnya.
Dua belas desa diantaranya yaitu Desa Telukjaya, Telagajaya, Tanjungpakis, Solokan Tanjungmekar, Pagadungan, Tempuran, Cikuntul, Purwajaya, Bengle, Sukaharja dan Desa Cibadak. “Dari 12 desa ini mengajukan 307 KPM. Sedangkan desa yang lain yang melalui optimalisasi dana desa sekitar 4 ribu KPM,” pungkasnya. (nce)