HEADLINE
Trending

Dana Desa Tahun ini Rp 146 Miliar

Berkurang Rp 49 Milar dari Tahun 2025

KARAWANG, RAKA – Imbas kebijakan pemerintah pusat berdampak langsung terhadap alokasi dana desa di Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2026. Anggaran dana desa yang sebelumnya mencapai Rp 196 miliar pada 2025 kini mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 146 miliar.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh mengatakan, bahwa total penurunan dana desa yang diterima Kabupaten Karawang dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 49 miliar.

‎Menurutnya, berkurangnya dana desa tersebut dipicu oleh sejumlah kebijakan nasional, di antaranya efisiensi anggaran serta pengalihan alokasi ke program-program tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎‎“Dana desa itu berasal dari APBN. Kalau terjadi penurunan, tentu karena kebijakan pusat, mulai dari efisiensi, alokasi ke koperasi Merah Putih, dan program lainnya. Itu semua merupakan kewenangan pusat, bukan daerah,”katanya, Jumat (9/1).

‎Ia menambahkan, hingga saat ini DPMD Karawang baru menerima informasi pagu anggaran dana desa secara global. Sementara itu, rincian alokasi dana desa untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

‎‎“Rincian dana desa ada di PMK. Sampai sekarang PMK-nya belum kami terima, jadi yang bisa disampaikan baru pagu anggaran totalnya saja,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button