KARAWANG, RAKA – Sebanyak 16 Parpol telah melakukam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019, Rabu (2/1) kemarin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Hasil rekapitulasi LPSDK yang diterima KPU, Partai Demokrat memiliki anggaran yang paling besar yaitu Rp 1.321.518.250.
Asep Saepudin Mukhsin, Komisioner KPU Kabupaten Karawang Divisi Hukum menyampaikan, pelaksanaan LPSDK Pemilu 2019 dibuka dari jam 08.00 sampai dengan 18.00, Rabu (2/1) kemarin. “Sebanyak 16 parpol, semuanya sudah melakukan LPSDK,” ujarnya, kepada Radar Karawang.
Ia menjelaskan, anggaran nominal setiap parpol berbeda-beda, disesuaikan dengan sumbangan anggaran yang didapat. “Yang mengisi LPSDK parpol sendiri dengan format aplikasi yang sudah disediakan di KPU,” paparnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima KPU, rincian LPSDK 16 parpol yaitu PPP sebesar Rp 137.000.000, PAN nol rupiah, Perindo nol rupiah, Partai Garuda nol rupiah, PSI Rp 6.504.000, PKS 490.000.000, PKB Rp 100.000.000, Gerindra Rp 18.000.000, PKPI nol rupiah, PDIP Rp 542.459.000, PBB Rp 277.000.000, Golkar Rp 1.243.000.000, Hanura Rp 106.900.000, Partai Demokrat Rp 1.321.518.250, Partai Bekarya nol, Nasdem Rp 313.375.000. Sementara itu, LPSDK bagi calon presiden dan wakil presiden, baik dari pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, keduanya nol rupiah.
Asep menegaskan, jika dari salah satu parpol melakukan kecurangan atau memanipulasi data, KPU tidak mempunyai wewenang untuk menindak. “KPU posisinya sebagai penerima laporan. Untuk audit selanjutnya akan dilakukan oleh kantor akuntan publik,” paparnya.
Salah satu partai politik yang tidak memiliki sumbangan dana kampanye adalah PAN. Dalam rekapitulasi penerimaan LPSDK peserta pemilu yang diterima KPU, LPSDK partai berlambang matahari ini nol rupiah. “Jadi kenapa tidak ada nilai nominalnya?
Karena LPSDK adalah laporan sumbangan dari pihak luar, baik itu kelompok maupun perorangan yang diterima oleh caleg.
Nah, sampai detik ini caleg PAN bergerak berdasarkan swadaya dan swadana,” kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Karawang, Dadan Suhendarsyah.
Proses sosialisasi ataupun pembuatan atributnya, lanjut Dadan, bersumber dari uang caleg sendiri belum mendapat bantuan dari pihak lain. Baru pada tahap berikutnya nanti, pihaknya akan membuat laporan penggunaan dana kampanye selama proses pemilu berlangsung. “Kalau nanti ini tidak dilaporkan, sanksinya bisa didiskualifikasi,” pungkasnya. (acu)