PURWAKARTA

Dana Kelurahan Terhambat Juknis

PURWAKARTA, RAKA – Alokasi Dana Kelurahan yang diprediksi cair bulan Mei mendatang dinilai belum ada kejelasan. Pasalnya, pencairan dana tersebut belum ada petunjuk teknis dari Kemendagri.

Camat Purwakarta Yuddy Herdiana mengatakan, untuk pembahasan alokasi dana kelurahan ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tinggal mengacu kepada hal tersebut. “Untuk pembahasan dan alokasi sudah ada dalam DPA-nya, cuman realisasi nunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” kata Yuddy saat ditemui di kantornya, Senin (15/04).

Ia menjelaskan, untuk besaran anggaran kelurahan di Kecamatan Purwakarta ditentukan oleh kategori kelurahan. “Purwakarta kelurahannya masuk dalam kategori sangat perlu ditingkatkan, jadi besaran anggarannya Rp384 juta per kelurahan,” terangnya.

Diketahui, dana Kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. “Nanti dana itu dibagi untuk pemberdayaan masysrakat serta sarana dan prasarana kelurahan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button