Dana Ketahanan Pangan Dipakai Budidaya, Kondangjaya Fokus Ikan Nila dan Palawija

KARAWANG, RAKA – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Dana Desa, pemerintah desa wajib menggelontorkan anggaran ketahanan pangan dari dana desa sebanyak 20 persen.
Kepala Desa Kondangjaya Anja mengatakan, anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Kondangjaya sudah tahap pencairan. “Untuk Desa Kondangjaya sendiri karena masuk Desa Mandiri, jadi kita sudah pencairan untuk BLT dana desa dan program ketahanan pangan,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (7/4).
Anja menambahkan, untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati, Pemerintah Desa Kondangjaya akan melakukan budidaya guna menunjang ketahanan pangan di desanya. “Rencananya kita akan budidaya ikan nila budidamber, dan ikan nila kolam, lalu budidaya palawija,” tambahnya.
Ia menuturkan, program budidaya ini akan dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan budidayanya. “Rencananya kita akan beri bantuan kepada kelompok budidaya ada sebanyak empat kelompok,” tuturnya.
Pria berpeci hitam ini pun menjelaskan, hasil budidaya ini tidak akan semuanya dibagikan dengan gratis. Untuk kelanjutan budidayanya nanti sebagian akan dijual dengan harga di bawah pasar. “Kalau untuk warga yang kurang mampu sekali akan kita kasih gratis, tapi kalau bagi masyarakat yang masih mampu akan kita jual di bawah harga pasar,” pungkasnya. (cr8)