Dana Seret, Prototipe Kantor Desa Muara Macet
CILAMAYA WETAN, RAKA – Proyek bangunan kantor Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, baru 80 persen. Dana prototipe tahap satu Rp300 juta sudah habis. Namun, dana tahap dua tidak kunjung cair. Kondisi ini membuat Pemerintah Desa Muara harus memutar otak agar proyek tersebut tidak mangkrak.
Kades Muara Iyos Rosita mengatakan, dalam rencana anggaran biaya (RAB), bangunan kantor desa itu porsinya sekitar Rp600 jutaan. Tapi Pemerintah Kabupaten Karawang tetap menyamakan anggaran prototipe Rp500 juta saja. “Selama tiga bulanan, dana tahap pertama Rp300 juta habis untuk membangun kontruksi kantor desa permanen, di lahan yang sudah jadi milik desa tersebut. SPJ tahap 1 pun sudah rampung dan bersiap menerima tahap dua,” ujar Iyos kepada Radar Karawang, kemarin.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mensyaratakan, sebelum dana tahap dua cair, harus melampirkan dulu laporan pertanggungjawaban dari dana swadaya. Hal inilah yang membuatnya bingung, karena Iyos mengira dana pemkab saja yang harus dilaporkan pertanggungjawabannya, karena dana swadaya senilai Rp100 jutaan itu diluar anggaran pemkab. “Akibatnya pencairan dana prototipe tahap 2 jadi seret dan belum jelas kapan turunnya. Katanya harus melampirkan laporan swadaya dulu sebelum tahap dua cair,” katanya.
Iyos menambahkan, pihak desa menginginkan kantor desanya sudah bisa dibuka dan berpindah dari yang lama akhir tahun ini. Sehingga wajar jika dirinya mempertanyakan kapan dana tahap dua yang besarannya Rp200 juta itu cair. “Kita ingin akhir tahun itu sudah pindah kantor, semoga tetap bulan ini tahap dua bisa cair,” katanya.
Disinggung bangunan kantor yang lama, Iyos mengaku itu adalah bangunan yang berdiri di atas lahan Perhutani. Karena kondisi bangunan dan aula sudah lapuk, kemungkinan dibongkar atau juga didiamkan saja, tergantung nanti setelah berpindah kantor. “Yang lama karena bangunannya itu lapuk, kemungkinan ya diratakan, atau dibiarkan saja tergantung nanti lah,” katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang Ade Sudiana saat dikonfirmasi kaitan dana prototipe tahap 2 yang belum kunjung cair, dan syarat yang mengharuskan SPJ dari dana swadaya dilampirkan dalam pertanggungjawaban jelang pencairan. Sampai berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan balasannya. (rud)