Dapat 14 Unit, Kaki Pencuri Motor Ditembak
PURWAKARTA, RAKA – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus polisi dalam operasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku tersebut F alias Ajay, warga Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadahan kendaraan yakni HM alias Uuy dan DM alias Demoy, keduanya warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Berbekal hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi, pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di daerah Kecamatan Paswahan, Kabupaten Purwakarta dan pelaku berhasil diamankan,” ujar pria yang akrab disapa Edwar itu, Rabu (8/3).
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan ditembak di bagian kakinya. “Karena satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucapnya.
Edwar menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Para pelaku sudah melancarkan di 18 lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ini berjumlah empat orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegasnya.
Dia menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar. “Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tandasnya. (gan)