GERBANG SEKOLAH

Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS

RadarKarawang.id – Perjuangan guru honorer terus bergulir. Kini pemerintah dituntut untuk mengunci Data Pokok Pendidik atau Dapodik dan PPPK diangkat jadi PNS.

Rekrutmen guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) harus dihentikan tahun depan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

pun didesak untuk mengunci data pokok kependidikan (dapodik).

“Kalau mau masalah honorer tuntas, setop rekrut guru honorer dan tendik tahun depan.

Kami dukung jika Kemendikdasmen mengunci dapodik tahun 2025,” kata Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi kepada Jawapos (Induk Radar Karawang).

Atas nama forum, Ekowi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Keppres Pengangkatan PPPK dan honorer menjadi PNS, sehingga penyelesaikan lebih cepat dan tidak berlama-lama.

Tokoh muda pendidikan Riau ini mengungkapkan, banyak pertanyaan soal nasibnya ke depan. Status PPPK dan honorer di UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN pun belum jelas.

PPPK masih menganut sistem kontrak oleh pemda masing-masing baik tingkat provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

“Adanya Kongres I PPPK seluruh Indonesia menjadi wadah bagi forum menyampaikan aspirasi para PPPK,” ucapnya.

Kongres ini, tambahnya, juga menjadi wadah perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya. Kondisi ini tentunya akan mengganggu berjalannya pemerintahan ke depannya.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat sebaiknya mengangkat PPPK dan honorer menjadi PNS. Pasti semuanya akan aman terkendali,” pungkas Ekowi.

Di sisi lain, dia mengatakan program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soal kesejahteraan guru sangat baik, tetapi sebaiknya tendik juga diperlakukan sama.

Baca juga: Belasan Pelajar SMP Purwasari dan Klari Pesta Narkoba

“Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus dikasi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial

antara guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan non-serdik baik PNS /PPPK serta honorer, ” tutur Ekowi.

Dia menyatakan program kesejahteraan guru dan tendik harus berkeadilan, sehingga tidak terjadi polemik di tengah-tengah dunia pendidikan.

Menurut pemerhati pendidikan Riau ini, sudah saatnya guru dan tendik mendapatkan gaji pokok (gapok) Rp 7 juta per bulan.

Ekowi optimistis Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka akan menyejahterakan guru dan tendik pada 2025.

“Kami berharap karier bisa seperti PNS. Namanya ASN, tetapi kenapa kariernya harus dibedakan,” ungkapnya.

Ekowi mengusulkan supaya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.

Tonton juga: Penjara di Indonesia Terpadat di Dunia

Misalnya, dia mencontohkan, PPPK bisa menjadi kepala sekolah dengan syarat tidak sulit, boleh mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas-dinas.

“Kami mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kepala seksi (kasi) / kepala bidang (kabid) dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3),” ujar Ekowi. (psn)

Related Articles

Back to top button