
radarkarawang.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta menghadapi persoalan serius terkait standar sanitasi. Seluruh dapur yang beroperasi di 170 titik di wilayah tersebut diketahui belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas itu menjadi syarat penting untuk mengolah limbah cair hasil aktivitas dapur.
Temuan tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Purwakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para kepala dapur MBG yang ada di wilayah Kecamatan Purwakarta kota, mitra penyedia dan dinas terkait di Gedung DPRD Purwakarta, Kamis (27/11) lalu.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofyan, menilai ketiadaan IPAL dalam seluruh dapur MBG berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani.
Limbah cair yang dihasilkan setiap hari dari proses pengolahan makanan perlu diproses terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak mencemari saluran air maupun area sekitar.
“Semua ketentuan standar sanitasi harus dipenuhi. Bila dapur digunakan oleh mitra, maka seluruh persyaratan, termasuk IPAL, wajib mengikuti SOP MBG,” ujar Elan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan instalasi ini bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari tanggung jawab lingkungan yang tidak boleh diabaikan. Tanpa IPAL, aktivitas dapur dapat menciptakan masalah baru yang akan berdampak pada masyarakat sekitar.
Sebagai langkah korektif, Komisi III memberikan tenggat waktu satu bulan kepada seluruh pengelola dapur MBG untuk mulai membangun atau melengkapi fasilitas IPAL sesuai aturan.
“Jika dalam satu bulan IPAL belum dibuat, dapur MBG harus ditutup sementara,” tegas Elan.
Selain itu, pengelola dapur diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta agar instalasi yang direncanakan memenuhi ketentuan teknis dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. (yat)



