HEADLINE

Darurat Pelecehan Seksual

KARAWANG, RAKA – Salah pimpinan pesantren di Kecamatan Majalaya berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ada enam korban yang melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan kasus pelecahan seksual yang menimpa 6 orang korban santriwati diketahui setelah adanya laporan dari orangtua korban. Kejadian ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Pelaku berinisial KA melakukan tindakan keji tersebut dengan modus sebagai pengajar dan pemilik salah satu pondok pesantren. “Dasarnya adalah Laporan Polisi Nomor 1020 VIII 2024 yang dilaporkan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pelapor adalah orang tua korban, tempat kejadian di salah satu pondok pesantren. Korban sampai saat ini berjumlah 6 orang, waktu kejadian kurun waktu antara 2023 sampai dengan Maret 2024. Modus adalah tersangka laki-laki inisial KA merupakan seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di wilayah Karawang,” ujarnya, Senin (9/9).

Ia menjelaskan ketika korban melakukan pelanggaran aturan, pelaku langsung memberikan hukuman berupa mempertontonkan aurat wanita. Selanjutnya saat korban berada di tempat yang tidak terlalu ramai pun, pelaku sering menyentuh bagian fisik. Polres Karawang berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 14 Agustus. “Modus operandinya pertama pada saat santri perempuan melakukan satu kesalahan melanggar aturan yang telah ditetapkan di pondok pesantren tersebut pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita, modus berikutnya pada waktu tertentu di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban. Penangkapan dilakukan di tanggal 14 Agustus. Sementara data yang masuk dan korban yang sudah kita data hanya 6 orang. Masih berjalan seperti biasa. Di kelas ada CCTV,” jelasnya.

Saat melakukan penangkapan tersangka, Polres Karawang juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang sedang digunakan saat kejadian berlangsung. Atas tindakan tersebut, KA dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 82 tahun 2016. “Atas perbuatan ini beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian yang digunakan para korban, pakaian yang digunakan pada saat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button