KARAWANG

Data Pemilih Masih Bermasalah

KARAWANG, RAKA – Data ganda masih menjadi persoalan. Bukan hanya di Karawang, tapi juga di kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Hal itu diungkapkan oleh Bagian Data Hukum dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya.

Suryana mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat masih menemukan data ganda, tidak memenuhi syarat, dan yang paling utama adalah tidak sinkronnya antara berita acara KPU dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga pada saat pleno rekapitulasi KPU menggunakan data manual. “Permasalahannya salah satunya itu,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (22/11) kemarin.

Ketidaksinkronan tersebut kata Suryana, tidak hanya terjadi di Karawang tetapi terjadi di 13 kabupaten/kota dan sisanya 14 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah usai menggelar pleno terbuka, masih terdapat beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan. Seperti tidak terinputnya data manual 100 persen terhadap Sidalih, yang bisa berpotensi kembali memunculkan data invalid, data ganda, tidak memenuhi syarat dan pemilih baru yang tidak masuk dalam data pemilih. “KPU kita tolak, salah satunya mereka belum pleno, datanya disomasi,” katanya.

Lanjut Suryana, dalam proses penginputan data manual terhadap Sidalih tersebut, ditemukan adanya kendala terkait jaringan yang lambat dan eror sistem, sehingga bisa menghambat proses rekapitulasi dari jadwal yang telah ditetapkan. Ini juga akan berimbas pada tingkat akurasi dan validitas data pemilih di Pemilu 2019. “Kita terus mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, persoalan di Karawang hanya rapat pleno berada di luar jadwal. “Sasaran utamanya Kecamatan Pangkalan yang tidak melakukan pleno sesuai jadwal,” katanya.

Kata Kursin, sekalipun rapat pleno sudah ditetapkan oleh KPU di Kecamatan Pangkalan dan tingkat kabupaten, namun masih saja saat di KPU Provinsi Jawa Barat terihat kesalahan yang ada sebelumnya. “Kesalahannya hanya itu saja, sudah beres tidak ada lagi masalah. Karena (pleno) sudah dilaksanakan. Jumlahnya (data ganda) saya tidak tahu percis, kalau kita ngomong takut salah itu ada di bagian data dan hukum,” katanya.

Divisi Data Informasi KPU Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra menyampaikan, rapat pleno di Karawang sudah dilakukan dan tidak menjadi persoalan, sehingga tidak termasuk dari data kabupaten yang menjadi penyebab tertundanya rapat di tingkat Provinsi Jawa Barat. “Kabupaten (Karawang) sudah melaksanakan pleno rekap DPTHP-2 tanggal 13 November 2018, kita tidak termasuk kabupaten yang bermasalah, itu mungkin yang lain. Kita sudah tidak ada persoalan,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button