Cikampek

Coklit Bisa Diulang

TIRTAMULYA, RAKA – Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jika melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran bahkan meraka harus melakukan pencoklitan ulang.

“Untuk tahapan coklit, sudah berjalan dari tanggal 15 Juli dan berakhir sampai 13 Agustus,” ujar
Panwascam Tirtamulya Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Soradi Sotan Sobari.

Dia mengatakan, dalam tahapan coklit akan melakukan pengawasanan dan menindak jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) Kabupaten Karawang. “Tentunya, kami akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya petugas panwas,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Minggu (9/8).

Ia menerangkan, untuk pelaksanaan coklid di wilayahnya itu, tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar. Namun, jika PPDP melakukan kecurangan meminta jasa seseorang dalam melaksanakan coklit, akan memberikan sanksi administrasi, baik berupa teguran bahkan melakukan coklit ulang. “Setiap permasalahan akan kami catat dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten. Untuk keputusannya, Bawaslu Kabupaten yang menuntukannya,” terangnya.

Dengan demikian, Soradi menghimbau, kepada seluruh PPDP yang ada di wilayah Kecamatan Tirtamulya untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, agar tidak mendapatkan sanksi, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar tanpa akses. “Kami harap, dari jumlah 36.799 DP4 yang ada di Kecamatan Tirtamulya, sebanyak 77 PPDP harus melakukan coklit dengan akurat, akuntabel, komperensif dan transfaran,” tegasnya.

Ahmad, salah satu petugas PPDP Desa Parakan mengaku, mulai dari awal dan sampai sekarang, tidak ada kendala dalam melakukan coklit. “Pastinya, akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button