DBH 2017 Hangus
TELAGASARI, RAKA- Memasuki tahun 2019, sejumlah desa belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD). Namun sayangnya, dana tersebut tidak akan bisa dicairkan lagi karena sudah dikembalikan ke kas daerah. Pemerintah desa hanya bisa menerima DBH PDRD tahun 2018 dan 2019.
DBH PDRD selalu cair jelang akhir tahun. Maklum saja, dana alokasi non fisik yang besarannya berkisar Rp 300 – 500 jutaan per desa tersebut, baru bisa dihitung setelah semua pajak daerah dan retribusi tahunan dihimpun untuk kemudian dibagi sebagaimana amanah persentasi UU Desa tahun 2014. Tak jarang, dana yang peruntukannya untuk upas, linmas, tambahan transport pegawai, kades, pemulasaraan jenazah hingga renovasi kantor desa ini, selalu dibayarkan di tahun berikutnya, atau yang akrab disebut luncuran. Tapi, bagi desa yang luncuran tahun 2017 belum dicairkan di tahun 2018, sudah dipastikan hangus di tahun 2019.
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang Andry Irawan mengatakan, di tahun 2019 ini desa -desa tetap akan menerima anggaran dari Dana Desa APBN, ADD APBD yang tahun ini naik Rp 1,2 miliar, kemudian Bantuan Gubernur (BanGub) dan DBH PDRD. Khusus dari dana DBH ini, ada kenaikan termasuk alokasinya yaitu Rp500 ribu, ada bagian untuk perangkat desa dan Rp1 juta untuk kepala desa. Diharapkan sebelum Februari, DBH tahun 2018 dan luncurannya sudah selesai, walaupun sampai saat ini masih ada DBH tahun 2017 belum dicairkan. Pihaknya akan merancang polanya agar semua desa bisa lebih fokus pada dana lainnnya. “DBH ada kenaikan, khususnya tambahan alokasi bagi kades dan perangkat desa, di akhir 2018 kemarin ada desa yang DBH 2017 saja belum cair, lupa datanya ada berapa lagi mah,” katanya.
Kabid Pemdes DPMPD Karawang, Encep Komarudin alias Eko mengatakan, para kades di tahun 2019 ini jangan lagi berharap DBH tahun 2017 luncurannya bisa cair, karena pihaknya memastikan luncuran DBH tahun 2017 hangus di tahun ini. Karena, DBH yang cair dua tahap, hanya akan cair di tahun ini yaitu DBH tahun 2018 dan 2019 saja. Artinya, jadi 4 kali pencairan DBH di tahun ini. Tidak mungkin, sebut Eko, dalam setahun, ada 6 kali pencairan DBH, walaupun ada beberapa desa DBH tahun 2017 belum dicairkan.
Jadi, sambung Eko, kades yang masih ngejar DBH 2017 di akhir-akhir tahun 2018 kemarin kemudian tidak cair, dimintanya untuk tidak mengejar lagi, karena sudah hangus dan dikembalikan ke kas daerah. “Ada beberapa desa yang masih ngejar luncuran 2017 di akhir 2018 kemarin, tapi kalau sudah 2019 wayahna sudah hangus ya, fokus saja untuk DBH 2018 dan 2019,” pintanya. (rud)