Deden Minta Kasus Panwascam Segera Dituntaskan
KARAWANG, RAKA – Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 20 Panwascam ditanggapi serius oleh politisi PDI Perjuangan H Deden Darmansah. Ia meminta jika terbukti maka sanksinya harus tegas. “Kalau tidak tegas maka bisa saja nanti PPK atau PPS pun dibeli oleh para caleg,” kata politisi PDI Perjuangan Deden Darmansah, kepada Radar Karawang, Rabu (13/2).
Ia menyampaikan, hal itu jelas sangat melukai hati para caleg terutama yang berjuang keras dengan ideologi untuk meraih suara masyarakat. Hal itu juga bisa merusak pesta demokrasi yang seharusnya dipilih sesuai keinginan hati masing-masing. “Kami menunggu perkembangan kasus ini (panwas),” tegas lelaki yang juga caleg DPR RI.
Sebelumnya, sebanyak 20 Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) dinilai melanggar kode etik Bawaslu. Kini, persoalan tersebut sudah diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Kabupaten Karawang menyerahkan pengambilan keputusan kepada DKPP untuk melakukan penindakan kepada 20 panwascam tersebut. “Kita lakukan sesuai dengan prosedur yang kita lalui, kajaian yang harus tepat waktu. Sudah dilakukan dari devisi penindakan pelanggaran sudah dilakukan, secara prosedural sudah dilakukan kajian, hasil kajian di pleno Kabupaten Karawang, kasus ini inti plenonya yang 20 orang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” kata Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri.
Dikatakan Roni, dari 20 ada orang yang bisa dikatakan sebagai inisitor mulai dari yang menghubungi caleg atau merencanakan akan dilakukannya pertemuan dengan caleg. “Dari 20 ada 4 orang yang merencanakan ada yang menghubungi caleg dan yang 16 diundang paswancam hasil pleno yang empat orang kita rekomendasikan untuk diberhentikan, sementara sanksinya yang 16 lagi diberikan peringatan keras,” katanya.
Dikatakan Roni, kemamrin berkas dari temuan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk diserahkan kembali ke DKPP, untuk diberhentikan atau tidaknya. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan yang jelas benar tidaknya pertemuan tersebut, sampai sekarang tidak ada keterangan yang jelas tidak ada bukti yang jelas, yang jelas dari hasil yang diperoleh di Jatiluhur tidak ada pertemuan. Yang ada itu di KM 62,” katanya. (zie/apk)