Dedi Mulyadi Mengaku Heran Hakim Praperadilan Pegi Dilaporkan
Radarkarawang.id- Usai persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman dilaporkan kepada Komisi Yudisal (KY) karena menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
Situasi ini, lantas mendapat pembelaan dari Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi. “Orang, hakim jujur, hakim sederhana, hakim yang sudah memberikan rasa adil di tengah-tengah masyarakat, harus mendapat apresisasi dari seluruh rakyat Indonesia,” kata Dedi, Kamis (18/7), seperti dikutip dari Jawa Pos.
Menurutnya,, Hakim Eman bisa memberikan kepastian hukum untuk rakyat kecil. Oleh sebab itu seharusnya diapresiasi, bukan dilaporkan ke KY. “Orang jujur, orang baik, orang terpercaya yang hari ini memuaskan seluruh hati rakyat Indonesia, harus dihargai. Kemudian, hari ini ada yang melaporkan, biarkan publik yang menilai, mana orang jujur mana orang baik,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum. “Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” tutupnya. (asy)