Karawang
Trending

Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Ditangani Polres

KARAWANG, RAKA — Polres Karawang kini tengah menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (19).

Kasus ini sebelumnya berada di bawah kewenangan Polsek Majalaya, namun telah resmi dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Karawang sejak 7 Juli 2025.

Baca Juga : Pengendara di Bawah Umur hingga Mabok

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman nenek korban yang beralamat di Dusun Ciranggon I No. 13 RT 05 RW 01, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Sebagai tindak lanjut, Polres Karawang telah melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa korban serta sembilan orang saksi, antara lain Hj. A (nenek korban), A K (ayah korban), Hj. Y A (ibu korban), D M, D, A T, S A S, T S, dan A.

Penanganan perkara ini ditegaskan akan dilakukan secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam pernyataannya, Jumat (11/7).

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menambahkan bahwa Polres akan terus terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum korban yang diketuai oleh Gary Gagarin Akbar, turut mendampingi proses pemeriksaan NA pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Tonton Juga : ELLYAS PICAL, TUKANG BERKELAHI JADI JUARA TINJU DUNIA

Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, mencakup sekitar 100 pertanyaan dari penyelidik Unit PPA Polres Karawang.

Gary menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Karawang yang telah mengambil alih penanganan perkara ini, meskipun menurutnya agak terlambat.

Namun, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan tegas terhadap penggunaan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai dasar penanganan.

“Kami mengirimkan surat keberatan resmi dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025 karena kami menilai pencantuman Pasal 284 KUHP tidak sesuai dengan fakta hukum. Ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru, seolah-olah korban adalah pelaku, padahal korban semestinya mendapatkan perlindungan,” ujarnya, Jumat (11/7).

Gary menekankan pentingnya pendekatan yang berpihak pada korban (victim-centered approach), sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021, agar korban tidak mengalami trauma ulang atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, pasal yang lebih relevan dan sesuai dengan fakta adalah Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dan memposisikan korban secara tepat.

“Kami mendorong agar Polres Karawang benar-benar menjamin proses hukum yang berperspektif korban, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya advokasi, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka bahkan berencana untuk bersurat ke DPR RI serta Kapolri guna meminta asistensi dan supervisi dalam penanganan perkara ini.

“Penanganan perkara kekerasan seksual menuntut sensitivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum. Salah langkah bisa memperparah luka korban, apalagi jika penanganan tidak menggunakan kacamata perlindungan terhadap perempuan,” pungkas Gary. (uty)

Related Articles

Back to top button