
KARAWANG, RAKA- Meski sudah dilarang, rokok tanpa cukai masih beredar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta melakukan penertiban.
Operasi gabungan tersebut menyasar tiga kios atau toko penjual rokok di wilayah Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Lemahabang dan berhasil mengamankan 10.640 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.
Baca Juga : Pimpinan Fisip Singaperbangsa Perkuat Prodi Magister Ilmu Komunikasi
Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Pakhrul mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
“Maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal,” katanya, Rabu (18/6).
Dijelaskannya, operasi gabungan tersebut pada hari Senin (16/6) mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB dengan menyasar tiga kios atau toko penjual rokok di wilayah Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Lemahabang.
Tonton Juga : RICKY KAMBUAYA, BERSINAR MELAWAN CHINA
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 10.640 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek. Dilanjutkan dengan pemasangan stiker gempur rokok ilegal di lokasi operasi pemberantasan sebagai bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal,” paparnya.
Diteruskannya, untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (zal)