Delapan ASN Bermasalah, Tiga Dipecat
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dinilai bermasalah sejak Januari hingga Oktober 2018. Lima di antara ASN tersebut tersandung masalah hukum dan tiga lainnya indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda menyampaikan, lima ASn yang tersandung hukum, tiga diantaranya telah dipecat secara tidak hormat, dua lainnya masih dalam proses persidangan. Sedangkan, tiga ASN lainnya terpaksa harus mendapat sanksi dari pemkab berupa penurunan pangkat (Demosi) karena dianggap indisipliner. “Yang penurunan pangkat jarang ngantor atau bolos kerja,” ujarnya.
Ruslan menjelaskan, pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia berharap pegawai lainnya bisa lebih menaati aturan.
Untuk tingkat indisipliner ASN selama 2018 mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Mengingat, selama 2017 lalu, ASN yang mendapat sanksi indisipliner itu mencapai 16 pegawai. “Kalau melihat angkanya sih dari tahun ke tahun, kinerja ASN di Purwakarta semakin membaik. Salah satu indikatornya, kasus ASN yang indisipliner semakin menurun,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Ruslan, pembinaan terhadap ASN akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya juga sering memotivasi ASN untuk lebih giat lagi dalam bekerja, serta mematuhi aturan. Di Purwakarta ada aturan khusus bagi ASN yang sering mangkir kerja, yakni akan mendapat sanksi lain. Seperti, tunjangan daerahnya dipotong sebesar Rp500 ribu. “Kalau mereka tidak masuk kerja tanpa alasan, ada sanksi administratif juga. Salah satunya, pemotongan tunjangan. Ini sangat efektif, jadi banyak ASN yang giat lagi dalam bekerja,” katanya. (zie/pj)