Karawang
Trending

Delapan Kali Gerbong Kereta Dilempari Batu

KARAWANG, RAKA– Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat delapan kejadian pelemparan batu ke rangkaian kereta api di sejumlah lintasan wilayah Daop 1 Jakarta. Aksi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

‎‎Kejadian pelemparan batu tercatat terjadi di beberapa lokasi, yakni di petak jalan Tanjungrasa–Cikampek, Cilebut–Bogor, empat kejadian di petak jalan Karawang–Klari, serta dua kejadian di petak jalan Kedunggedeh–Karawang. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah kaca kereta api mengalami keretakan. Meski demikian, tidak terdapat korban luka dalam insiden tersebut.

‎Manager Humas Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta. ‎

“KAI menilai aksi pelemparan batu sebagai tindakan berbahaya karena dapat merusak sarana kereta api, melukai penumpang maupun awak kereta, serta mengganggu operasional perjalanan. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,”katanya, Kamis (25/12).‎

‎Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 disebutkan bahwa perbuatan mengganggu lalu lintas kereta api dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. ‎”Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”terangnya.

‎‎KAI berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dapat berlangsung aman dan lancar, sehingga penumpang dapat melakukan perjalanan dengan nyaman. (zal)

Related Articles

Back to top button