Delapan Kasus Narkoba Terungkap
Sepuluh Pengedar Diciduk
KARAWANG, RAKA – Dalam Kurun waktu Januari 2022, Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak delapan kali di waktu dan lokasi yang berbeda. Tercatat sepuluh tersangka yang terlibat berhasil ditangkap.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Dalam kurun waktu Januari 2022, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sepuluh tersangka dari delapan kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk kasus pertama dengan tersangka R, ditangkap Kamis (6/1) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang. Barang bukti satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan berat total netto 1.62 gram.
Kemudian kasus kedua dengan tersangka DD, ditangkap Senin (10/1) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Barang bukti satu buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat empat lembar bertuliskan Atarax Alprazolam, satu lembar dengan jumlah 45 butir. Dan satu lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.
Selanjutnya tersangka AA ditangkap Selasa (11/1) sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dipo, Keluarahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Barang bukti satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik bening. Masing-masing berisikan kristal warna putih, berat total brutto 4.33 gram, dua unit timbangan digital, satu unit HP Oppo warna silver.
Dan tersangka DA berhasil ditangkap Kamis (13/1) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru. Barang bukti satu buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 13, tiga bungkus lakban hitam yang didalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih yang disimpan di lantai bawah lemari piring. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 68.5 gram, satu handphone merk Xiaomi warna hitam.
Sementara tersangka DA Alias A ditangkap Sabtu (15/1) sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan RT 001/001, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru. Dari tersangka didapati enam bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan berat brutto 2.46 gram, dan satu unit handphone merk Vivo.
Kemudian Rabu (19/1) sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah RT 001/RW 022 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, tersangka A dengan barang bukti yang diamankan delapan bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, keseluruhan berat total netto ± 2.69 gram, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone merk Realmi warna biru.
Selanjutnya tiga tersangka BF, RZ, dan N berhasil ditangkap Jumat (21/1) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah RT 007/RW 003 Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel. Barang bukti satu buah dus bekas charger yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening besar berisikan lima belas bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. Satu unit handphone merk Samsung.
Dan Tersangka EW ditangkap Sabtu (22/1) sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah RT 042/RW 018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok. Pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya. Tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya di lapangan untuk mengungkap kasus narkoba. “Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (psn/tr)