Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Sudah Diproses
KARAWANG, RAKA- Sebanyak 8 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang terkait dugaan adanya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang telah diproses.
Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan laporan yang masuk telah diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Disampaikannya, dari mulai tahapan pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati hingga memasuki tahapan kampanye telah masuk sebanyak 8 laporan ke Bawaslu Kabupaten Karawang terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada.
“Kami setiap laporan yang masuk ke Bawaslu pasti kami proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jadi kami Bawaslu tidak hanya diam. Kami melakukan kerja-kerja penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada,”terangnya, Senin (14/10).
Dijelaskannya, adapun laporan yang masuk ke Bawaslu diantaranya pada masa pendaftaran calon Camat Karawang Barat terkait dilaporkan netralitas ASN tetapi status laporannya tidak terbukti, dan pada masa tahapan kampanye Aep Syaepuloh dilaporkan dengan dugaan pelanggaran penggunaan APK menggunakan fasilitas negara dan itu pun pelanggarannya tidak terbukti.
“Ada pun laporan terkait dugaan kampanye dalam program PIP tidak diregistrasi karena kekurangan barang bukti, untuk laporan dugaan penggunaan fasilitas negara sedang dilakukan perbaikan berkas laporan, kepala desa yang berkampanye status penanganan sudah di SG (sentral gakumdu) 1, laporan dugaan kampanye dalam program PIP sedang perbaikan laporan, untuk laporan kode etik anggota Panwascam sedang dalam perbaikan berkas laporan,”ungkapnya.
Lanjutnya, adapun terkait pelaporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana dengan dugaan netralitas dan kode etik penyelenggara masih dilakukan proses penanganan pelanggaran. “Untuk kasus pelaporan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat ini telah masuk dalam proses permintaan keterangan yang bersangkutan,” tutupnya. (zal)