Delapan Tahun Buron
Pembunuh Keji Ditangkap di Purworejo
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Pelarian Agung (44) untuk menghindari tanggung jawab hukumnya berakhir setelah delapan tahun. Dia ditangkap anggota Polsek Telukjambe Timur di Purworejo tanggal 24 Juli 2019, setelah membunuh temannya sendiri di Perumahan Sirnabaya, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, tanggal 26 Maret 2011.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, polisi menggelar reka ulang di tempat kejadian perkara, Kamis (15/8). Pada rekonstruksi setidaknya ada 26 adegan yang diperagakan tersangka. Dari mulai meminjam sepeda motor korban, hingga terlibat percekcokan yang berujung pada pembunuhan dengan cara mencekik, dan menutup dengan bantal.
Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Ahmad Mulyana mengatakan, kronologis tindak pidana pembunuhan berawal dari meminjam sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2011. Saat itu Agung menginap di rumah korban, kemudian pada pukul 13.30 pelaku berniat meminjam kendaraan sepeda motor korban.
“Namun si korban menyampaikan tidak memberikan, karena mungkin kalau memberikan sepeda motornya, nanti akan digadaikan oleh si pelaku. Dengan nada ucapan korban seperti itu, pelaku emosi sehingga memukul korban dengan tangan kiri hingga tersungkur,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kemudian kepala korban langsung dipukul dua kali oleh si pelaku. Lalu korban dicekik sekitar kurang lebih 10 menit, setelah korban sudah tidak berdaya akhirnya baru dilepas. “Setelah dilepas, pelaku lalu mengambil dompet dan HP korban. Pelaku lalu memastikan bahwa korban sudah meninggal dengan membekap mukanya dengan bantal sarung, kemudian dilanjut ditimpa lagi menggunakan kasur, sehingga sudah pasti korban meninggal dunia,” ujarnya.
Sejurus Kemudian, pelaku membawa keluar kendaraan korban, dan kembali lagi membawa handphone dan dompet milik korban. Akhirnya dia menutup pintu dan kembali meninggalkan rumah. Korban dan pelaku, kata Ahmad, memiliki hubungan pertemanan karena sama-sama berasal dari Purworejo.
“Pelaku tertangkap di Purworejo belum lama ini pada tanggal 24 Juli 2019. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yfn)