Modus Baru Jual Narkoba

ZONA MERAH: Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian menyebut Karawang masuk zona merah narkoba.
Gunakan Keong untuk Manipulasi Petugas
KARAWANG, RAKA – Karawang saat ini masuk zona merah narkoba. Kasus peredaran narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Selama 2019 ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Karawang mencatat ada 34 tersangka yang ditangkap karena melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, dari target 2 Laporan Kasus Narkotika (LKN) selama tahun 2019 pihaknya sudah melakukan 13 LKN dengan 34 tersangka. Dengan barang bukti sebanyak 98,6 gram jenis sabu, 6 gram jenis ganja dan 5 gram jenis tembakau gorila. “Terakhir dua minggu lalu kami berhasil tangkap seorang perempuan dengan 4 orang anak. Dia sebagai pengedar,” katanya, Senin (23/12).
Julian menuturkan, berdasarkan hasil kinerja yang dilakukan BNNK Karawang, kasus narkotika meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian Karawang saat ini termasuk dalam zona merah narkotika. “Kita bekerja sesuai anggaran. Anggaran hanya untuk 2 LKN tapi tahun ini 13 LKN,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Karawang Kompol Gunadi mengatakan, saat ini banyak modus baru yang dilakukan oleh para pelaku kajahatan narkotika. Salah satunya dengan menggunakan media kulit keong sebagai tempat disimpannya sabu. “Menggunakan keong disimpan di tempat kemudian melakukan komunikasi dengan pembeli, dengan menggunakan balon atau metode tempel,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya keterbatasan teknologi dalam melakukan penyelidikan peredaran narkotika. “Kadang ketika kami sudah mengetahui dan ditemukan ternyata hanya garam. Yang transaksi di tempat lain,” pungkasnya. (nce)