Denda Rp500 Ribu tak Membuat Jera
KOTOR: Sampah berserakan di pinggir Jalan Baru Klari-Tanjungpura di wilayah Desa Margasari. Berbagai upaya sudah dilakukan namun masih saja ada orang yang membuang sampah di tempat itu.
Sampah Masih Dibuang Sembarangan
KARAWANG, RAKA – Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan sulit untuk dihilangkan. Dibeberapa titik di Jalan Baru Klari-Tanjungpura yang masuk wilayah Desa Margasari misalnya, masih terlihat sampah berserakan.
Pemerintah Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur sudah melakukan berbagai upaya untuk melarang, namun masih banyak tangan-tangan jahil yang membuang sampah rumah tangganya di tempat yang bukan semestinya. Sehingga dibeberapa titik terjadi penumpukan dan tempat pembuangan sampah liar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Rosmalia mengatakan, pembuangan sampah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) atau langsung ke TPA. DLHK melarang aktivitas pembuangan sampah selain ke TPS atau ke TPAS Jalupang. Rosmalia juga meminta kepada masyarakat dan aparatur desa serta kecamatan di wilayah masing-masing agar melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan. “Tugas aparatur desa dan kecamatan juga agar melarang adanya pembuangan sampah sembarangan,” ujar Rosmalia.
Kasi Trantib Desa Margasari Kharisona mengatakan, sampah yang menumpuk di beberapa titik di sepanjang jalan baru bukan sampah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat dari Desa Margasari. Menurutnya, di Desa Margasari sudah tidak ada permasalahan sampah. Karena untuk sampah rumah tangga dari masyarakat di wilayahnya sudah ditangani dengan program pengangkutan sampah yang langsung dibuang ke TPAS Jalupang. “Yang masih buang sampah sembarangan bukan dari warga kami. Karena untuk sampah dari warga sudah ada pekerja yang mengangkut langsung ke TPAS Jalupang. Warga tinggal iuran setiap bulan,” jelas Kharisona, kepada Radar Karawang.
Kharisona menuturkan, pihaknya sudah melarang aktivitas pembuangan sampah liar di wilayah desanya. Dibeberapa titik tempat pembuangan sampah liar sudah dipasangi spanduk larangan untuk membuang sampah. Bahkan di spanduk yang dibuatnya itu, dituliskan juga ancaman denda Rp500 ribu terhadap si pembuang sampah. Namun larangan serta ancaman denda tersebut nampaknya tak membuat masyarakat untuk berhenti membuang sampah di tempat itu. “Kemarin-kemarin kita awasi bersama karang taruna. Kami tangkap dua orang yang ketauan buang sampah di situ. Ternyata benar mereka adalah warga perumahan dari desa lain,” tuturnya. (nce)