700 Sertifikat Gratis Dibagikan
TEGALWARU, RAKA – Giliran Kecamatan Tegalwaru kebagian 700 sertifikat gratis. Sertifikat yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional ini diberikan langsung kepada masyarakat tujuh desa di lingkungan kecamatan tersebut.
Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis Camat Tegalwaru Mahfudin di Aula Desa Mekarbuana disaksikan langsung Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Karawang. “Tidak ada pungutan biaya atas pemberian tanah redistribusi,” tandas camat Mahfudin, Rabu (9/1).
Dikatakan camat Mahfudin, sertifikat redistribusi tanah diberikan kepada masyarakat terutama petani dengan luas tanah variatif dikhususkan pada lahan pertanian untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Kendati demikian, BPN tidak sembarangan dalam memberi lahan redistribusi, karena dilakukan pendataan secara terperinci perihal kepemilikan tanah warga yang belum nenpunyai bukti aspek legalnya.
Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Cecep berharap dengan diserahkan sertifikat tersebut bisa memberikan manfaat dan diberdayagunakan masyarakat untuk meningkatkan taraf perekonomian warga dengan cara menjadi jaminan untuk diagunkan ke perbankan. “Saat akan menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan harus dengan perhitungan yang matang. Jangan sampai salah perhitungan sehingga dapat merugikan masyarakat sendiri,” ucapnya.
Cecep menerangkan, dalam proses pensertifikatan tersebut menemui berbagai kendala di lapangan seperti masih banyaknya warga yang tidak merintis lahan serta memasang patok pada saat pengukuran di lapangan sehingga memperlama proses pengukuran di lapangan. Padahal, akuinya, pada saat penyuluhan sudah disampaikan kepada warga untuk merintis tanah serta memasang patok batas bidang tanah. Karenanya , Cecep meminta agar para pemilik tanah memasang serta memelihara patok batas bidang tanah sebagaimana yang diamanatkan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 17, butir ke 3 yang menyatakan penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaanya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. (yfn)