Belajar Tatap Muka Belum Jelas
Rusta Anzela, korwilcambidik Rengasdengklok
Tunggu Keputusan Satgas Covid-19
RENGASDENGKLOK, RAKA – Rencana pembelajaran tatap muka usai libur panjang pada awal tahun 2021 masih belum ada kejelasan, ditambah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Karawang terus mengalami peningkatan.
Selama tidak kurang dari satu semester, siswa SD di wilayah Rengasdengklok masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau melalui internet (daring).
Rusta Anzela, korwilcambidik Rengasdengklok mengatakan, pembelajaran tatap muka untuk Bulan Januari mendatang belum dapat dipastikan, apalagi di wilayah Rengasdengklok dan Jayakerta ini. “Mulai kemarin setelah pembagian rapor, anak-anak sudah libur sampai nanti tanggal 12 Januari,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Senin (21/12).
Selain dari pihak pendidikan, pembelajaran tatap muka ini juga harus mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten maupun kecamatan, bahkan untuk sekolah tingkat SD ini harus sepengetahuan pemerintah desa. Kata Rusta, meskipun pihak sekolah sudah siap melaksanakan pembelajaran langsung di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan, tapi tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah tanpa seizin satgas Covid-19. “Sebetulnya kita dari sekolah ini sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, mulai dari menyiapkan hand sanitizer dan lainnya,” imbuhnya.
Rusta menyebut, belajar daring maupun PJJ ini dianggap tidak efektif, namun mau bagaimana pun dirinya hanya bisa menunggu instruksi dari Satgas Covid-19 untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ini. “Kita juga tidak bisa memaksakan belajar tatap muka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang memperkirakan kemungkinan besar pembelajaran tatap muka belum bisa diterapkan dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh. “Ini semua dilihat dari jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat,” paparnya.
Jika Kabupaten Karawang menyatakan kesiapannya dalam menerapkan pembelajaran secara tatap muka, lanjutnya, setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. “Mulai dari fasilitas kesehatan, penerapan wajib bermasker, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, serta mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua,” terangnya. (mal/mra)