Uncategorized

Kepsek Keberatan Larangan Guru Honor

KUTAWALUYA, RAKA – Lararang sekolah merekrut guru honorer dikeluhkan kepala Sekolah. Terlebih selama ini kekurangan guru sering dialami sekolah saat pengajarnya memasuki masa pensiun atau cuti. “Larangan sekolah merekrut guru honorer memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007, namun membuat kepsek merasa dilematis,” ucap

Kepsek SMPN 2 Kutawaluya Uus Sugiana, Rabu (9/1). Disatu sisi, terang Uus, sekolah butuh tambahan tenaga guru. Apalagi dengan berubahnya kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mempunyai kewajiban mengajar 34 jam/minggu, menjadi Kurtilas (K13) dengan waktu mengajar 40 jam/minggu. “Jika 1 rombel nambah 6 jam. Kalau sekolah ada 30 rombel, sudah nambah 180 jam. Anggap setiap guru ngajar 30 jam. Jadi butuh tambahan tenaga pengajar 6 orang. Sementara, pengangkatan guru terbatas. Mau bagaimana?” tegas Uus.

Selebihnya, ia sebagai kepsek merasa dilematis. Jika guru PNS berhalangan cuti atau pensiun, sementara pemerintah tidak memperbolehkan kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer, lalu siapa yang akan menggantikannya mengajar. “Memang di bawah posisinya selalu dilematis. Kabagian pusingnya saja,” keluhnya.

Ditempat berbeda, Kepala Sekolah SMPN 2 Rawamerta Dadang Dida mengatakan, saat ini disekolahnya guru honorer lebih memdominasi secara jumlah, di banding guru PNS. Bahkan hampir 60% staf pengajar di SMPN 2 Rawamerta merupakan guru honorer. Artinya, jumlah guru PNS sangat minim jumlahnya. “Di kita lebih banyak guru honorernya di banding guru PNS nya,” katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Sekolah SMPN 1 Batujaya, sejak beberapa tahun lalu, ada edaran dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti dengan perintah bupati. Intinya mengimbau agar kepala sekolah tidak menerima tenaga honor baru. Namun, dalam perjalanannya, masih banyak kepsek yang menerina guru honorer, sehingga data guru honorer tiap tahun selalu membengkak, dan permasalahan tak kunjung tuntas. “Keputusan pemerintah sudah tepat, agar permasalahan tenaga pendidik terselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, H Engkus mengatakan, sebetulnya rata-rata di tiap sekolah guru sudah cukup, apalagi jam wajib PNS 24 s/d 40 jam/minggu, otomatis sudah bisa tertangani. Dan kalau guru honor jamnya lebih dari 30 jam perminggu, honor yang di terima akan lebih besar, kisaran Rp 1 juta, di tambah tamsil dari pemda. “Ya total kisaran Rp 1,6 sampai 2 juta lah. Kan lumayan bisa hidup,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button