Masjid Bebas Spanduk Capres

JAYAKERTA, RAKA – Jangan main-main dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) Pemilihan Umum Jayakerta. Panitia Pemilu Presiden itu tidak segan-segan mencabuti semua alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai peraturan.

“Silahkan saja melanggar, kita akan tindak tegas semua pelanggar,” tandas Koordiv Pengawasan dan Humas Panwascam Jayakerta Abdul Haris, Kamis (28/9) kepada Radar Karawang di kantornya, Desa Kemiri, Jayakerta. Haris memastikan akan mencabuti paksa alat-alat peraga itu jika dinyatakan melanggar ketentuan yang diperbolehkan.

Haris ditanya perihal kampanye Presiden dan Wakil Presiden supaya berlangsung tetap kondusif. Hal yang perlu diketahui, sebut Haris adalah pemasangan APK tersebut tidak boleh berada di tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan. “Pokoknya, kita akan tindak siapa saja yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, terang Haris, dirinya menekankan agar tim kampanye tidak melakukan black campaign yang dapat merugikan masing-masing calon. Seperti membunuh karakter calon di luar dari dukungannya. Selain itu penyebaran APK pun disesuaikan dengan zonasi di tiap kecamatan. Sementara cara pemasangan APK harus disertai etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan. “Berpolitik sehat dan bebas saja, agar keadaan tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Perlu diinformasikan masa kampanye pemilu 2019 telah ditetapkan sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dapat dipastikan setiap calon akan memajang fotonya agar dikenal masyarakat, mulai dari spanduk maupun baliho. Untuk itu Paswascam mengingatkan para pendukung masing-masing calon bisa mematuhi aturan sesuai UU no 7 tahun 2017 pasal ayat 2 serta pasal 23 ayat 2 PKPU no 23 tahun 2018. Di dalammya dijelaskan secara detail tentang masa kampanye. (rok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here