Tak Lolos Nyalon Jangan Gaduh
Maksimal Lima Calon Kades
RENGASDENGKLOK, RAKA – Jika di satu desa ada lebih dari lima orang yang mendaftar jadi calon kepala desa, dipastikan ada yang gugur saat seleksi calon kades. Untuk itu, diperlukan sikap legowo bagi setiap bakal calon, agar tidak terjadi kegaduhan.
Seperti yang terjadi di Desa Rengasdengklok Selatan. Setidaknya ada tujuh orang yang mendaftar jadi calon kades. Artinya, akan ada dua orang yang tidak bisa melanjutkan pertarungannya di pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Ketua Panitia Sebelas Pemilihan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Daday Iskandar mengatakan selama pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 sampai 23 Desember 2020, terdapat sebanyak tujuh orang yang daftar calon kepala desa Rengasdengklok Selatan.
“Pendaftarannya sudah ditutup, ada tujuh orang yang daftar,” jelasnya kepada Radar Karawang.
Batas calon kepala desa yang lolos pada pilkades ini tidak boleh lebih dari lima orang, sehingga tujuh orang diantara yang sudah daftar tersebut bakal ada yang gugur. Kata Daday, dari tujuh orang tersebut ada diantaranya yang belum melengkapi berkas persyaratan seperti surat sehat dari Dinas Kesehatan.
“Kalau yang belum melengkapi masih ada waktu untuk bisa melengkapi berkas persyaratan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, berkas persyaratan bakal calon kepala desa yang sudah diterima oleh panitia sebelas ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kecamatan dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya.
“Mungkin entar berkas, kita akan serahkan ke panitia uji kecamatan, terus kita tinggal menunggu tahapan berikutnya,” kata Daday.
Meskipun nantinya dari tujuh orang ada yang tidak lolos jadi calon kepala desa. Daday meminta bakal calon yang tidak lolos nanti supaya menyadari dan jangan sampai terpancing oleh pihak lain untuk berbuat gaduh.
“Mau tidak mau, pasti nanti ada yang tidak lolos. Seperti biasa nanti ada ujian tulis dulu,” pungkasnya. (mra)