Uncategorized

Tanah Bengkok Dipakai Bangun Tower

SUDAH BERDIRI: Pembangunan tower di belakang kantor Bumdes Rengasdengklok Selatan dihentikan sementara.

RENGASDENGKLOK, RAKA – Pembangunan tower pemancar di tanah bengkok milik Desa Rengasdengklok Selatan terpaksa dihentikan sementara, diduga prosedur pembangunan belum ditempuh.

Wahyu CS, Kasie Sidik Lidik Satpol PP Kabupaten Karawang mengatakan, dirinya mendapatkan laporan pembangunan tower ini belum berizin. Kemudian dia beserta rombongan mendatangi lokasi tempat pembuangan tower pemancar di samping gedung serbaguna Desa Rengasdengklok Selatan. “Pembangunan kita berhentikan dulu sementara sampai setelah menujukan perizinan IMB,” katanya, pada Radar Karawang, Senin (9/12).

Andri Kurniawan, anggota LSM Laskar Merah Putih (LMP) mengatakan, tak menjadi soal tanah aset milik desa untuk dijadikana lahan usaha ataupun disewakan, hanya saja harus menempuh prosedur yang berlaku, adapun pembangunan tower yang sedang berlangsung di Rengasdengklok Selatan tidak terdapat IMB atupun nomor induk berusaha. “Perizinan tersebut (tower telekomunikasi) ternyata jangankan diproses register ataupun dokumen masuk pun belum ada,” jelasnya.

Sedangkan sebelum pembangunan tower harus dilengkapi terlebih dahulu dokumen perizinan, menurut Andri, karena logikanya dimana pun sebelum melakukan pembangunan harus menempuh prosedur perizinan. “Mungkin mereka berprinsip bahwa izin bisa nyusul, padahal ketentuannya tidak seperti itu,” ucapnya. Sementara Kepala Desa Rengasdengklok Selatan tidak ada di tempat saat Mako Satpol PP meninjau lokasi pembangunan tower. (mra)

Related Articles

Back to top button