HEADLINE

Dermaga PLTGU Dibangun di Desa Muara

CILAMAYA WETAN, RAKA- Muara laut Cilamaya, tepatnya di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan akan jadi terminal khusus dermaga (Zetty) di tahun 2019 mendatang. Pengadaan dermaga di pinggir laut tersebut untuk menopang lalu lalang alat berat selama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berlangsung di Pangkalan Cilamaya. Secara khusus, para pejabat terkait diundang rapat bersama untuk membahas permohonan penempatan lokasi terminal khusus dermaga tersebut dengan lampiran surat nomor 005/7684/Bapp Selasa (11/12) pagi di Hotel Grand Citra.

Kades Muara, Iyos Rosita mengatakan, lokasi Zetty sepanjang yang ia tahu ada di pinggir laut Muara, tapi dirinya belum hafal berapa hektare lahan yang digunakan untuk dermaga tersebut, ia tidak tahu karena rata-rata titiknya di lokasi tanah timbul. “Gak tahu berapa hektare tanah timbul yang digunakan dermaganya, belum ada informasi lanjutan,” katanya.

Camat Cilamaya Wetan Hamdani menuturkan, dalam rapat tersebut PT Jawa Satu Power (JSP) yang membangun PLTGU Cilamaya meminta rekomendasi. Karena, izin pembangunan dermaga keluar dari Menteri Perhubungan. Tapi, syarat keluarnya izin tersebut harus ada rekomendasi dari bupati. Rapat tersebut belum membuat sebuah keputusan dan masih akan terus berlanjut untuk menjalin kesepahaman.

Sebab, lanjut Hamdani, lalu lalang kendaraan laut dan darat ratusan ton di wilayah Cilamaya akan terjadi selama masa pembangunan tersebut. Terlebih, PT JSP juga mewacanakan dibuatnya tempat wisata dan akses jalan dari dermaga ke lokasi PLTGU di Pangkalan Cilamaya. Namun dia belum tahu berapa luas lahan yang akan digunakan tapi yang jelas untuk pembangunan Zetty termasuk akses jalannya yang dibuat nanti akan ada pembebasan lahan. “Sebatas dialog, permohonan rekomendasi pembangunan Zetty, karena syarat dapat izin dari Menteri Perhubungan itu ya, harus dilampirkan izin dari bupati,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arief Bijaksana Maryugo S.Ip menuturkan, dermaga di Cilamaya dibangun hanya untuk keperluan transportasi kapal pengangkut mesin atau alat berat PLTGU. “Jadi dipakai selama pembangunan PLTGU. Karena alat atau mesinnya kapasitas beratnya bisa ratusan ton. Jadi dibawa lewat laut oleh kapal laut. Kewenangan pemkab adalah hanya memberikan rekomendasi kaitannya dengan tata ruang,” tuturnya.

Dermaga ini rencananya akan digunakan selama 30 bulan. “Setelah itu Zetty akan jadi milik pemda. Dari pengerjaannya akan melibatkan masyarakat setempat. Kaitan dengan izin adanya dari provinsi, kita hanya merekomendasikan saja,” tambah Kepala Bappeda Eka Sanatha. (apk/rud)

Related Articles

Back to top button