Uncategorized

Desa Belendung di Tangan Sekdes

KLARI, RAKA – Kasus hukum yang membelit kepala Desa Belendung mengharuskan posisinya diganti. Saat ini yang mengendalikan pemerintahan Desa Belendung adalah Kanta yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa.
Kanta diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Belendung sejak 9 Oktober lalu. Setelah mendapat SK dari Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana.
“Sekdes Kanta (Plt kades), pertanggal 9 Oktober sesuai SK bupati,” ujar Camat Klari Rachmat, kepada Radar Karawang, Selasa (20/11).

Sejak mulai mondar-mandirnya kades Belendung ke Polda Jabar, membuat kondisi pemerintahan desa terbengkalai. Bahkan dalam penyerapan anggaran pun selalu ketingalan. Dampaknya pembangunan di desa tersebut pun terhambat. “Kemungkinan gak akan terkejar (penyerapan dana desa Belendung), tapi kita terus lakukan pendampingan,” ujar Pendamping Desa Klari Zenal Abidin beberapa waktu lalu saat dimintai keterangan terkait penyerapan dana desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wawan Hernawan juga menyampaikan, setelah Kades Walim tersandung hukum, pemerintahan Desa Belendung ada di bawah kendali sekdes. “Sekretaris desa yang melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Sementara saat disinggung mengenai penyerapan dana transfer yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Belendung, Wawan enggan berkomentar banyak. “Tanya ke bidang,” tambahnya.

Meski kades dipenjara, namun pengajuan dan realisasi dana desa masih bisa dilaksanakan, karena pelaksana kegiatan di desa saat ini dipimpin oleh sekdes. “Bisa diusulkan oleh sekdes, dibuatkan berita acara. Jadi hanya kegiatan yang dilaksanakan oleh sekdes aja,” ujar Kepala DPMD Karawang Ade Sudiana, belum lama ini.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Walim, merealisasikan dana desa setiap tahapannya secara sendiri tidak sesuai dengan RAB dan APBDes Belendung tahun anggaran 2015 dan 2016. “Tersangka Walim melakukan penyisihan dan pemotongan dana desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp 103.960.224. Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1),” ucap Kapolda saat konferensi pers. (zie)

Related Articles

Back to top button