Desa Belendung Paling Lambat
KLARI, RAKA – Kasus hukum yang membelit Desa Belendung berunjung pada lambatnya pembangunan. Pasalnya, dana transfer desa tersebut sampai saat ini belum ada yang dicairkan. “Tinggal Belendung yang belum mencairkan dana desa di Kecamatan Klari, kan kasus hukum, jadi terhambat,” ujar Zenal Abidin, pendamping desa Klari, saat dihubungi melalui ponsel.
Tapi, tambahnya, sebenarnya saat ini Desa Belendung pun sudah melayangkan pengajuan. Diperkirakan dalam waktu dekat akan ada pencairan dana desa tahap I tahun 2018. “Sekarang mah untuk tahap pertama sudah diajukan, tinggal nunggu pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk dana desa tahun 2018 ada perbedaan skema pencairan. Yaitu dengan cara tiga tahap, sementara tahun 2017 lalu dilakukan dua tahap. Oleh karenanya, jika melihat hal tersebut, dirinya juga psimis Desa Belendung bisa menyerap seluruh dana desa di tahun 2018. “Kemungkinannya gak akan terserap semua, tapi kami tetap upaya, semoga prediksi saya salah,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya untuk tahun 2018 ada kemudahan proses pengajuan dana desa. Meski proses realisasi belum sampai 100 persen, maka untuk pengajuan tahap berikutnya sudah bisa dilakukan. “Paling nanti pas pembangunannya sudah 80 perssen, langsung kita kejar pengajuan ke duanya, begitu juga untuk tahap ke tiganya,” ujarnya.
Sementara Camat Klari M Rachmat menyampaikan, meski ada hambatan untuk Desa Belendung, tapi tidak menjadi psimis pihak kecamatan untuk bisa mengecar pencairan dana desa di tahun 2018 ini sampai tiga tahap. “Tim dari kecamatan selalu memantau. Gak lama lagi juga cair,” ujarnya.
Untuk desa lainnya, tambah Rachmat, tidak ada persoalan, karena sudah pada realisasi dana desa tahap dua. Jika selesai tahap dua, maka akan segera disusul untuk tahap tiganya. “Kita dikejar waktu, jadi harus cepat, pendamping desa selalu turun ke lapangan, untuk membantu desa,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ade Sudiana meyampaikan, Seluruh camat se-Kabupaten Karawang, diminta sigap untuk terus melakukan pembinaan kepada kepala desa yang malas melakukan pengajuan dana bantuan pemerintah pusat. Sebab, sampai saat ini tersisa tiga desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap 1. “Desa Belendung karena masalah hukum, Desa Pasirjengkol dan Desa Majalaya akibat fisik dan SPJ yang belum selesai, jadi tidak melakukan pencairan sampai saat ini,” ujarnya.
Ade melanjutkan, pihaknya hanya mengkhawatirkan dana tersebut hangus jika tidak segera dicairkan. “Dana pasti akan hangus saat beda tahun, namun dikasih kesempatan sampai pada bulan Juni. Jika masih tidak melakukan pembangunan maka dana akan hangus, baik dana tahap satu, dua apalagi tahap tiga,” katanya. (zie)