Desa Cadaskertajaya Terancam Tanpa Kades Definitif

Encep Komarudin
TELAGASARI, RAKA- Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari terancam tidak akan memiliki kepala desa (kades) definitif hingga ada pemilihan kepala desa (pilkades) berikutnya. Setelah Ahmad Ucu meninggal setelah terpilih pada pilkades bulan lalu, pemkab tidak akan menyelenggarakan pergantian antar waktu (PAW) ataupun pilkades ulang.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Encep Komarudin mengatakan, regulasi mengenai seluk beluk desa sudah diatur dan ada semua. Tinggal mengacu atau kembali lagi ke peraturan yang telah di sepakati bersama sebelumnya. “Kades terpilih meninggal tidak lagi pemilihan ulang, paling nanti akan diikut sertakan dengan gelombang 1 atau 3 tergantung perbup,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun calon kades itu meninggal sebelum pelantikan, peraih suara terbanyak tidak bisa begitu saja menggantikan posisinya, bahkan untuk di Desa Cadaskertajaya ini tidak juga dengan melaksanakan PAW. Berbeda jika seorang calon kades meninggal sebelum memulai pemungutan suara atau meninggal sebelum pencoblosan. Meskipun ia mendapatkan suara tertinggi, lanjut Encep, maka yang terpilih adalah calon dengan jumlah perolehan terbanyak kedua, karena ketika calon kades meninggal sebelum pencoblosan, secara otomatis dianggap gugur.
Selain itu, bagaimana jika ada kades sudah dilantik bupati meninggal atau memiliki urusan dengan hukum hingga statusnya menjadi tersangka? Sebelum berakhir 1 tahun masa jabatannya, maka bisa diisi dengan cara Musyawarah Desa (Musdes) atau PAW. Adapun contoh kasus di Desa Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari, calon kadesnya terpilih dengan perolehan suara tertinggi, namun calon tersebut meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai kades dan diambil sumpahnya bupati. Maka, tidak ada PAW maupun diwariskan kepada calon suara terbanyak kedua. Karena hal itu sudah ada aturannya di Perbup Nomor 4 Tahun 2021 pasal 92 ayat 1 dan 2.
Kasie Tata Kelola Pemerintah Desa DPMD Karawang Andry Irawan, sebelumnya juga mengakatan, pasal 92 di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tentang tata cara pilkades di Kabupaten Karawang. Sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil penyelenggaraan pilkades serentak, di isi oleh penjabat PNS. Selanjutnya, setelah dilantik, disesuaikan dengan ketentuan juknis dengan mengikuti alur tiga gelombang pilkades dalam jangka waktu 6 tahun. “Bupati mengangkat Pjs yang menjalankan tugas sampai dengan dilantiknya kades baru,” kata Andry.
Nantinya lanjut andri, Desa Cadaskertajaya ini akan melakukan pemilihan kades serentak lagi di kemudian hari, namun akan diikut sertakan dengan gelombang 1 atau 3, sesuai keputusan bupati dengan berbagai pertimbangannya. “Kan sekarang itu 177 desa, ada juga yang 45 desa, 8 desa dan 67 desa. Nanti Bupati Karawang yang akan memutuskan Desa Cadaskertajaya ini ikut ke gelombang mana. Soalnya dalam jangka 6 tahun itu, batas pemilihan kades hanya 3 kali saja,” ujarnya.
Sebagai pedoman, ketentuan Perbup 4/2021 tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 66 tahun tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang tertuang dalam pasal 4A. “Kami di bidang pemdes menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Ahmad Ucu, SE. semoga almarhum diterima segala amal ibadah nya oleh Allah SWT,” harapnya.
Adapun untuk Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, sebagaimana ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa, apabila kades berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, maka bupati mengangkat PNS kabupaten sebagai penjabat kades sampai dengan terpilihnya kades melalui hasil musyawarah desa. (rok)