Uncategorized

Desa Mandiri Bikin Kades Lain Iri

RAPAT : Kepala Desa se Kabupaten Karawang saat mengikuti sosialisasi pengelolaan dana desa.

LEMAHABANG, RAKA – Perubahan penerimaan dana desa yang membedakan antara desa mandiri dengan desa pada umumnya banyak dikeluhkan. Salahsatunya dikeluhkan oleh Kepala Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang H Damung.

Menurut Damung, perbedaan penerimaan besaran persentase 60-40 dengan dua kali turun yang diterima desa mandiri, serta persentase 40-40-20 dengan tiga kali turun yang diterima desa pada umumnya dinilai tak seimbang. “Perbedaan pencairan antara Desa Mandiri dengan desa bukan mandiri, mandri 60-40 persen, yang bukan mandiri 40-40-20 persen, bagaimana ini?” tanyanya.

Sedangkan, keinginan dalam hal percepatan pembangunan sama saja, bahkan desa bukan mandiri yang lebih banyak area pesawahan lebih butuh dalam hal percepatan pembangunan. “Desa bukan mandiri juga inginnya cepat membangun,” katanya.

Ditambah, sistem 40-40-20 itu pastinya harus dibarengi dengan proses pengajuannya yang juga harus tiga kali. Belum lagi dengan tidak adanya luncuran, pastinya akan menambah dan menyita waktu perangkat desa.

Kendatipun demikian, sisi positifnya bisa ia ambil. Salahsatunya agar kades bukan mandiri bisa lebih telaten dan disiplin dalam merealisasikan dana desa.

Sebslumnya, Humas Apdesi Karawang H Udin mengatakan, perbedaan sistem penerimaan dana desa ini agar kepala desa bisa lebih bijak dan teliti dalam merealisasikannya. Terlebih setelah pemerintah mengaskan agar desa bisa mencairkan dana desa dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Kita sesama kepala desa harus saling mendukung agar masyarakat bisa merasakan hasilnya. Apalagi saat ini ada perbadaan sistem penerimaannya. Harus tepat waktu,” katanya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button