Uncategorized

Desa Tunggu Keputusan Bupati Soal Izin Agustusan

PURWASARI, RAKA – Sejumlah pemuda di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari mulai menggalang dana untuk memperingati kemerdakaan Repiblik Indonesia bulan depan. Namun di masa pandemi seperti ini nampaknya pemerintah Kabupaten Karawang belum mengizinkan diselanggarakannya berbagai acara hiburan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari Candra Caniago membenarkan beberapa paguyuban pemuda di wilayahnya mulai aktif merencanakan kegiatan agustusan. Mengenai izin diadakannya hiburan organ atau band diakuinya memang belum diperbolehkan. Hanya saja untuk perlombaan sedikit diberi kelonggaran dengan selagi menerapakan protokol kesehatan. “Di tiap RT, paguyuban, komunitas, memang sebagian sudah ada (mulai meyiapkan agustusan),” ucapnya, Rabu (1/7).

Sementara itu, Sekretaris Desa Purwasari Asep Suherman mengatakan, pihaknya untuk sementara ini belum bisa mengeluarkan surat izin keramaian acara hiburan, baik itu acara Agustusan maupun hajatan.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang perlombaan Agustusan selama menerapkan protokol kesehatan. “Ya silakan saja itu diadakan secata spontanitas,” terangya.

Ia menambahkan, panitia penyelenggara peringatan HUT RI mesti menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Di samping itu, panitia juga mesti membentuk satgas kesehatan terkait pencegahan corona selama kegiatan berlangsung. Lebih dari itu, panitia mesti membuat surat pernyataan siap dibubarkan jika persaratan tersebut tidak terpenuhi maupun ada pelanggaran lain terutama terkait protokol kesehatan.

Masih dikatakannya, semua desa di Kecamatan Purwasari juga telah sepakat untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian pada rapat minggon Selasa kemarin. Hal ini menimbang Pemkab Karawang juga belum mengeluarkan edaran izin terkait kegiatan tersebut. Meski rencana persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam minggon desa pekan depan bersama Muspika setempat.

Sebelumnya, Kepala Disparbud Karawang Yudi Yudiawan kepada Radar Karawang acara hiburan belum bisa diperbolehkan. Jika ada pagelaran seni diperbolehkan, namun aktivitas seperti memberikan sumbangan kepada para penari misalnya, itu juga harus diatur. “Tapi itu baru konsep-konsep untuk surat edaran yang akan mengatur acara hajatan. Kami sudah buat dan sudah diserahkan kepada pak sekda untuk disampaikan kepada bupati,” ucapnya. (din)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button