Desak Perusahaan Terbuka Rekrut Karyawan
Dari 1.400 Perusahaan Baru 300 Bermitra dengan Disnakertrans

radarkarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya menekan angka pengangguran dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku industri, dalam hal ini asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Desak perusahaan terbuka rekrut tenaga kerja.
Dari total sekitar 1.400 perusahaan yang beroperasi di Karawang, baru sekitar 300 yang aktif bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam mekanisme rekrutmen berbasis digital.
Baca Juga : Ancang-ancang Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Bismillah, kami bersama Apindo membangun komunikasi dengan seluruh unsur perusahaan di Karawang, untuk membuka gerbang selebar-lebarnya bagi warga Karawang agar bisa bekerja di tanah kelahirannya sendiri,” ungkap Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Senin (12/5).
Menurutnya, lewat sistem Infoloker Karawang, masyarakat kini bisa melamar pekerjaan tanpa harus datang langsung ke perusahaan, sekaligus memutus rantai praktik percaloan tenaga kerja yang selama ini meresahkan.
“Website ini memotong peran calo. Warga tidak perlu lagi susah-susah bawa lamaran ke pabrik, nanti tesnya langsung dari perusahaan,” tegas Bupati Aep.
Terkait pelaksanaan job fair, ia memastikan pengumuman teknisnya akan segera disampaikan. Program ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak putra-putri daerah yang siap kerja, terutama menjelang kelulusan ribuan siswa SMA dan SMK di Karawang.
Tonton Juga : SIAPA LEBIH KUAT MILITER INDONESIA VERSUS MALAYSIA
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (Kang HES), turut menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
“Kami harap organisasi HRD dari berbagai perusahaan dapat berperan aktif. Mulai dari pelatihan keterampilan, penyebaran informasi lowongan yang valid, hingga menjembatani kebutuhan industri dengan potensi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan memprioritaskan minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
“Semua harus konsisten dan komitmen. Jangan sampai angka pengangguran terbuka (TPT) di Karawang naik lagi. Ini adalah momentum untuk bangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada warga Karawang,” tegas Kang HES.
Untuk itu dirinya berharap, dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan Karawang tidak hanya menjadi kawasan industri, tetapi juga rumah bagi masyarakatnya untuk tumbuh, bekerja, dan berkembang. (uty)