
KARAWANG,RAKA– Meski Pilkada 2024 sudah selesai dan bupati serta wakil bupati terpilih sudah dilantik, namun serba-serbi pilkada belum selesai. Rabu (5/3) kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dan komisioner Badan Pengawas Pemilu Karawang (Bawaslu) menjalani sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dua lembaga ini dilaporkan ke DKPP atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, membahas perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan 289-PKE-DKPP/XI/2024.
Perkara pertama (283-PKE-DKPP/XI/2024) diajukan oleh Elam Jajang Lesmana, sedangkan perkara kedua (289-PKE-DKPP/XI/2024) diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.
Keduanya sama-sama mengadukan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selain itu, pengadu juga menyertakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, beserta empat anggotanya: Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqim.
Dalam aduannya, Elam Jajang Lesmana mendalilkan bahwa Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, tidak bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu. Ia diduga bertemu dan makan bersama salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.
“Hal ini sempat viral di media sosial dan media online. Mereka terlihat makan bersama di rest area Kilometer 97,” ungkap Elam.
Selain itu, para pengadu menilai Ketua dan anggota Bawaslu Karawang tidak profesional karena tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Mari Fitriana.
Menurut Elam, seharusnya Bawaslu bertindak sejak isu ini menjadi perbincangan publik.
“Bawaslu Karawang seharusnya menjadikan kejadian tersebut sebagai temuan dan menggunakan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Baca Juga : Dedi Larang Kades, Ormas Minta THR ke Pabrik
Menanggapi tuduhan tersebut, Mari Fitriana membantah seluruh dalil aduan. Ia mengakui bahwa foto yang beredar di media sosial memang menampilkan dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan dengan pasangan calon bupati/wakil bupati itu terjadi secara tidak sengaja.
“Kami memang bertemu dan duduk satu meja, tetapi hanya sebentar dan tidak ada pembicaraan terkait politik,” jelas Mari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, juga membantah tuduhan para pengadu. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan penelusuran terkait kejadian tersebut.
“Dalam hasil penelusuran kami, memang ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang,” ungkap Engkus.
Ia menambahkan bahwa hasil penelusuran tersebut telah disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke DKPP sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). Hasil sidang etik ini bakal diputuskan dalam dua pekan kedepan. (uty)