
Anggota DPRD Karawang, Indriyani
KARAWANG, RAKA – Meski Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, resiko penyebaran Covid-19 di klaster industri masih terbilang tinggi. Hal itu karena masih banyak pabrik yang masih melakukan aktivitas produksi.
Anggota Komisi IV DPRD Karawang Indriyani mengatakan, aktivitas industri harus memberikan jaminan kepada para tenaga kerja terbebas dari Covid-19. Untuk itu, selain penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, perlu juga dilakukan testing, tracking dan treatment (3T) kepada seluruh karyawannya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri wajib segera melakukan testing masal kepada para karyawannya, untuk pemetaan awal terkait dengan kondisi karyawan di lingkungan usahanya.
“Hal ini tentu sangat membantu juga pemerintah daerah melakukan pendeteksian awal masyarakat yang terpapar, dan atau terinfeksi Covid-19,” kata Indriyani, Senin (5/7).
Dikatakan Indriyani, testing harus menggunakan regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 01.07/Menkes/446/2021 tentang penggunaan rapid tes antigen dalam pemeriksaan Covid-19.
“Kami harap industri segera melakukan langkah tes masal melalui RT-Ag,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya menginginkan stabilitas ekonomi terus berjalan, ekonomi terus bergulir meski dengan situasi pandemi seperti ini. Namun, pencegahan penyebaran Covid-19 juga harus menjadi perhatian utama.
“Tentunya menutup industri bukan menjadi pilihan utama. Maka lakukan langkah terukur dan terstruktur melalui pendekatan 3T,” pungkasnya.
Anggota DPRD lainnya, Toto Suripto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang harus berani menutup kegiatan industri selama dua pekan kedepan. “Pemerintah daerah Karawang harus berani menutup industri selama dua minggu ini, agar tidak ada korban covid-19 lagi, saya minta industri pun ditutup,” kata politisi PDIP tersebut.
Toto menyebut belakangan ini di Karawang banyak yang jatuh korban akibat Covid-19, apalagi kata dia di Kecamatan Ciampel hampir setiap hari ada yang meninggal dunia. “Saya berharap pemerintah Karawang harus berani, bukan untuk menghalangi usaha akan tetapi ini untuk memutus mata rantai dulu,” ujarnya.
Toto percaya bahwa warga asing taat terhadap pemerintah, tinggal kembali lagi kepada Muspida berani tidak menutup industri selama PPKM darurat ini. “Ini bukan soal kerugian, akan tetapi soal kesehatan dan keselamatan manusia. Saya pikir orang asing ini sangat taat kepada pemerintah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, saat ini ada dua perusahaan yang 40 persen karyawannya terkonfirmasi Covid-19. Suroto menyarankan agar dua perusahaan tersebut berhenti beroperasi. “Saat ini, memang kasus aktif positif Covid-19 di Karawang sebagian besar berasal klaster industri,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, 200 perusahaan industri telah menjadi klaster penularan. Sementara ribuan industri lainnya terdata ada karyawannya yang terpapar corona, tetapi tidak menjadi klaster. Suroto mengungkapkan, sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan di Karawang yang jumlahnya menyentuh angka seribu lebih, pernah jadi klaster Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terkendala dalam melakukan tracing di klaster perusahaan. Sebab, lanjut Suroto, ada beberapa perusahaan yang enggan melapor ke satgas ketika menemukan kasus positif di perusahaannya. “Ada beberapa yang bandel dengan tidak melapor ke Satgas,” katanya.
Demi mencegah hal serupa terulang, lanjur Suroto, Disperindag membentuk tim kecil yang berisi gabungan beberapa dinas. Nantinya, tim ini bertugas untuk menindak perusahaan yang tidak melaporkan temuan kasus positif. “Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan, sampai rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas,” tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Bahkan Emil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas Covid-19 di daerahnya. “Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan,” ucapnya.
Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum. Tindakan tegas tersebut, kata Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19. “Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga,” ucapnya. (nce/mra)