Dewan Lambat Bahas APBD Perubahan Disebut Politis
PURWAKARTA, RAKA – Para anggota dewan di DPRD Kabupaten Purwakarta dinilai terlalu santai dalam membahas ABPD Perubahan tahun anggaran 2022.
Kinerja para anggota dewan tersebut dinilai dapat mengganggu agenda-agenda kerakyatan atau kepentingan publik lainnya. Pengiat Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus M Yasin mengatakan, selain dapat mengganggu agenda-agenda kerakyatan, molornya pembahasan APBDP juga dapat menunda hak-hak keuangan para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta.
“Jangan sampai kebiasaan ini menjadi sebuah kekeliruan yang dipelihara. Selain berimplikasi pada mandegnya proyeksi kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang harus dijalankan sampai akhir Desember 2022, maka hak-hak keuangan para pegawai maupun anggota dewan itu sendiri bisa tertunda,” kata Agus Yasin.
Ia menjelaskan, jika terjadi pelambatan pengesahan APBD bisa terjadi penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD. Sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat mengesahkan APBD termasuk APBD Perubahan akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. “Artinya sanksi ini mengikat, walaupun dalam prakteknya dilakukan berupa penundaan,” lanjutnya.
Selain itu menurut Agus, lambatnya pengesahan APBD Perubahan dapat mengakibatkan terganggunya perubahan target pencapain kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijelaskan sebagai dasar penyusunan dalam rangka perubahan struktur APBD, maupun prioritas program serta plafon anggaran menurut urusan pemerintah sampai akhir Desember 2022.
“Jadi alangkah kelirunya kalau hal ini terjadi, sama saja seperti menepuk air di dulang. Jika hal itu benar terbukti, patut diduga adanya sinyalemen terselubung pesanan politis dari kepentingan tertentu,” sambungnya.
Mantan anggota DPRD Purwakarta itu mengingatkan bahwa perubahan APBD pada hakikatnya adalah perubahan target pencapain kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijelaskan sebagai dasar penyusunan dalam rangka perubahan struktur APBD, maupun prioritas program serta plafon anggaran menurut urusan pemerintah.
“Maka kalau terjadi penunda-nundaan pembahasan APBDP, akan ada hal-hal yang sangat urgent yang kena imbas. Ambil contoh; soal interchange Darangdan atau KM 99 bisa saja tidak akan terlaksana. Sehingga rakyat di wilayah Plered, Sukatani dan Darangdan akan gagal dalam membuka peluang dan aksesnya terhadap peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Kedua, kata dia, program-program Pemkab Purwakarta dipastikan akan lumpuh karena tidak tersedianya anggaran untuk proyek pembangunan, gaji pegawai terutama THL akan terhenti.
“Ini bisa menjadi bukti ada gejala yang mengendap, selain pengingkaran terhadap kepatutan bisa juga diduga ada nuansa pesanan politis yang mengalir, untuk tujuan tertentu dan secara tidak langsung mengganggu kinerja Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (gan)