HEADLINEKARAWANG

Dewan Ragukan Bukti Pencemaran PT Triguna

H Abas Hadimulya

KARAWANG, RAKA – Terkait dugaan pencemaran Sungai Cigintung yang dilakukan PT Triguna, belum bisa ditindak lanjuti. Setelah Komisi III melakukan sidak ke perusahaan yang memproduksi kertas dan bata merah itu, belum didapatkan fakta yang detil mengenai dugaan pencemaran. “Kemarin kita datangi perusahaan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat. Namun kita belum menemukan fakta yang detail,” kata anggota Komisi III Abas Hadimulya, kepada Radar Karawang, Kamis (31/10).

Dikatakan Abas, pada saat Komisi III melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut, memang ada beberapa kejanggalan. Namun kejanggalan tersebut belum menjadi bukti dan dasar yang kuat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. “Ada sih tapi belum kuat. Kemarin ketika dibuktikan kesana memang IPAL mereka punya dan tidak bau,” ucapnya.

Abas mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait masalah tersebut. Namun demikian bukan berarti membiarkan dugaan pencemaran itu. “Sekarang musim panas jadi tidak ada bau. Nanti kita sidak lagi setelah musim hujan,” ujarnya.

Masih dikatakan Abas, jika nanti terbukti PT Triguna itu melakukan pencemaran pihaknya akan merekomendasikan kepada eksekutif untuk menindak tegas perusahaan tersebut. “Kalau sekarang kita belum merekomendasikan apa-apa,” katanya.

Dia juga menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, ia hanya sebagai pengawasan. Tapi jika nanti ditemukan fakta-fakta dan bukti pencemaran. Pihaknya akan merekomendasikan eksekutif dan kepolisian untuk menindaknya. “Nanti tidak dikasih izin. Cabut aja izinnya,” pungkas Abas.

Sebelumnya, Kabid Penaatan Peraturan Lingkungan DLHK Teo Suryana mengatakan, DLHK sudah melakukan teguran terhadap PT Triguna. Seharusnya teguran tersebut dilaksanakan dan melakukan perbaikan oleh PT Triguna. “Kita nanti awasi bersama jangan sampai ini menjadi masalah dan saling tuding menuding. Nanti akan ada pemantauan lagi,” ujarnya.

Selain melakukan teguran, kata dia, upaya yang akan dilakukan oleh dinas ialah meminta pandangan kepada Kementrian untuk kemudian menindak lanjuti permasalahan tersebut. “Kemudian kalau upaya kita mungkin nanti diserahkan ke Polres. Karena DLHK tidak ada kewenangan untuk pemberian sanksi. Kita sifatnya hanya pembinaan,” ujarnya.

Kaitan dengan izin, lanjutnya, pada saat dikeluarkannya izin memang tidak sedang dalam masalah dan taat peraturan. Namun dengan adanya laporan tersebut, tentu akan ada evaluasi mengenai izin. “Sanksi administrasi berupa pembekuan izin atau pencabutan. Tapi itu bertahap,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button