Olah TKP Dilakukan Dua Jam

PURWAKARTA, RAKA – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri lakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 Bandung – Jakarta tepatnya di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Guna mendukung kelancaran Olah TKP, PT Jasa Marga dan Kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow sejak pukul 9.30 hingga 11.30. WIB Selasa (3/9).
Lokasi olah TKP dilakukan di kilometer 91 yang menjadi titik kecelakaan tersebut terjadi. Contraflow diberlakukan dari jalur A Jakarta menuju Bandung dari Km 96 sampai KM 90. “Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta diberlakukan contraflow, masuk ke jalur A,” ujar Humas Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Nandang Elan, ditemui di lokasi.
Contraflow rencananya diberlakukan selama 2 jam. Jika sudah selesai, maka jalur kedua arah akan kembali digunakan. “Contraflow mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB,” katanya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama mengatakan, petugas masih mendalami penyebab kecelakaan beruntun di KM 91 dengan melakukan penandaan di TKP untuk mengetahui posisi kendaraan terakhir pada saat terjadi kecelakaan. “Untuk sementara (penyebab kecelakaan) belum bisa simpulkan, masih kita dalami,” ujar kasat di lokasi olah TKP.
Dalam waktu sekitar 2 jam olah TKP tersebut, Polisi menggunakan alat 3D laser scanner yang nantinya dapat menganalisi sebelum, sesaat dan setelah kecelaan maut itu terjadi.
Kasat menambahkan, hal itu nantinya dapat menjadi petunjuk membantu menemukan titik terang proses penyelidikan. Sejauh ini pihaknya telah mintai keterangan dari sejumlah saksi dan korban selamat.
Olah TKP dimulai dari KM 91 titik awal kecelakaan terjadi. Polisi menerapkan tanda per 20 meter untuk menganalisis kecelakaan terjadi. “Bukti-bukti kita kumpulkan kemudian nantinya kita simpulkan,” katanya.
Sementara, Jasa Raharja pastikan menjamin asuransi puluhan orang korban tabrakan beruntun tersebut. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, santunan tersebut akan diberikan kepada sekitar 36 korban kecelakaan tersebut. “Semua korban akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” ujar Budi.
Adapun besaran santunan korban meninggal dunia maksimal sebesar Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka berat maupun ringan, asuransinya sudah disertakan di tempat mereka dirawat. “Untuk korban luka ringan mendapat biaya pengobatan maksimal Rp20 juta. Kita sudah kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam, RSU Abdul Radjak dan RSUD Bayu Asih, semua sudah kita koordinasikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jaminan asuransi itu bertujuan agar semua korban tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan. “Korban tidak mengeluarkan dana dan Jasa Raharja menjamin semuanya,” ujarnya. (gan)