Karawang
Trending

Sekolah Negeri Masih Gunakan Aturan 36 Siswa per Kelas

KARAWANG, RAKA- Meski gubernur sudah mengeluarkan aturan baru 50 siswa per kelas, sekolah negeri masih gunakan aguran 36 siswa per kelas. Seperti di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Karawang.

Panitia SPMB SMAN 4 Karawang Soni mengatakan, terkait adanya informasi bahwa SMAN 4 Karawang masih menerima siswa baru setelah SPMB online ditutup itu tidak benar. SPMB online dikendalikan oleh pemerintah provinsi bukan sekolah.

Baca Juga : 535 Bangli di Lahan PJT Dibongkar

“Jadi sekolah hanya memverifikasi pendaftar saja. Kita tidak mungkin bisa menambahkan siswa baru karena sistemnya memang bukan sekolah yang pegang,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (10/7).

Dijelaskannya juga, untuk SPMB tahun ini pendaftaran dibuka secara dua tahap atau gelombang. SMAN 4 Karawang membuka kuota sebanyak 360 siswa yang dibagi ke dalam 10 kelas, dengan masing-masing kelas sebanyak 36 siswa-siswi.

“Jadi dari awal sampai sekarang kuota siswa baru tidak ada penambahan, masih 360 kuotanya,” tegasnya.

Disampaikannya juga, pengumuman kelulusan siswa terakhir telah diumumkan pada hari Rabu kemarin (9/7). Saat ini, proses SPMB masih terus berjalan. Hari ini Kamis (10/7) hingga hari Jumat (11/7) adalah proses pendaftaran ulang ke sekolah bagi siswa yang lulus.

Tonton Juga : GOD BLESS, 53 TAHUN BERKARYA

“Jadi pendaftaran ulang ini dibuka selama 2 hari. Setelah melakukan pendaftaran ulang siswa-siswi akan mengikuti MOS (masa orientasi siswa) yang akan dilakukan mulai hari Senin (14/7) dan akan berjalan kurang lebih satu Minggu,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button