HEADLINE

Diajari Kakak Produksi Narkoba, MRA Digrebek Polisi di Kepuh

KARAWANG, RAKA- Untung tak didapat, malang pun diraih. Itulah yang dialami MRA. Belum sempat merasakan sukses jadi juragan narkoba, pria berusia 21 tahun ini harus berurusan dengan hukum setelah praktik haramnya membuat narkoba jenis tembakau sintetis digrebek polisi.
MRA baru dua minggu tinggal di kontrakannya di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat. Di kamar kontrakannya ini, MRA memproduksi tembakau sintetis. MRA bisa memproduksi barang haram ini berkat ilmu yang diajarkan oleh kakaknya. Namun, usahanya ini terendus pihak yang berwajib. Setelah tokoh agama setempat melihat ada aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. “Tokoh agama yang mencurigai salah satu kontrakan dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis, melaporkan terhadap Polisi RW, Bripka Dika dan diteruskan ke jajaran Satuan Narkoba,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di lokasi rumah produksi tembakau sintetis, pada Kamis (1/6).
Tidak biarkan lama, kontrakan MRA langsung digrebek oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, Selasa (30/5). Saat digrebek, MRA tengah sibuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis. Sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan produksi, serta tembakau sintetis siap edar. “Didapati satu orang berinisial MRA bukan warga setempat tapi warga asal Nagasari, Karawang Barat,” ungkapnya.
Hasil produksi MRA, dipasarkan secara online dan juga offline. Satu paket dijual dengan harga Rp500 ribu. Polisi mencurigai, MRA tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Dugaannya tersangka lainnya ialah kakak MRA yang mengajari dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis. “Hari ini, kami mendapat informasi, bahwa masih ada tersangka lainnya yang diduga membantu dan melatih MRA dalam memproduksi tembakau sintetis,” kata Wirdhanto.
Total barang bukti tembakau sintetis sebanyak 10 kilogram. Didapati juga timbangan digital, beberapa bungkus platik, alkohol, 11 botol cairan perasa, dan dua buah gelas berisi cairan kimia prekursor. Adapun ancaman hukuman penyalahgunaan tembakau sintetis diatur dalam Pasal dalam Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 127 Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button