HEADLINE

Dicoret Sebagai Ahli Waris

KARAWANG,RAKA- Stephanie Sugianto mengaku sedih dituduh durhaka karena membuat ibunya Kusumayati duduk di kursi pesakitan. Ia menggugat ibunya ke pengadilan hanya untuk mencari keadilan.
Stephanie hanya mencoba mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari alhmarhum ayahnya yang bernama Sugianto. Dirinya sebenarnya tidak sampai hati melaporkan ibunya, bahkan tak ada niat sedikitpun darinya untuk membuat ibunya merasakan dingin jeruji besi. Stephanie hanya ingin merasakan hak sebagai ahli waris seperti kedua saudaranya.
Diketahui perseteruan Stephanie dengan Ibunya, Kusumayati saat ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara : 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, bahkan Stephanie dan ibunya sudah mengikuti dua kali agenda persidangan. Stephanie menceritakan awal mula perseteruan tersebut, semua berawal sejak ayah Stephanie yaitu Sugianto meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012. Sejak itu seluruh harta peninggalan ayahnya dikuasai oleh ibunya Kusumayati bersama-sama dengan kakak kandung Stephanie yang bernama Dandy Sugianto dan adiknya yang bernama Ferline Sugianto. “Semua objek waris baik berupa harta bergerak seperti mobil, uang, perhiasan, asuransi, deposito beserta harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, ruko, saham beserta aset perusahaan di PT EMKL Bimajaya Mustika itu dikuasai oleh ibu dan dua saudara kandung saya,” ujar Stephanie, baru-baru ini.
Stephanie mengaku terpaksa harus melaporkan ibunya karena telah memalsukan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) tanggal 27 Februari 2013 di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 01 Juli 2013 yang dipergunakan ibunya untuk merubah kepemilikan saham perusahaan peninggalan ayahnya. “Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris, saya rasa itu bukan tindakan durhaka,”ujarnya.
Proses itu atas dasar pertimbangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) baik pada Tingkat Penyidikan di Kepolisian maupun pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan. Namun ternyata segala upaya itu gagal karena Kusumayati tidak mau memberikan Daftar Harta Bersama berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan Sugianto secara jujur dan transparan kepada Stephanie.
Selain itu Kusumayati juga tidak mau melakukan Internal Audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika sesuai syarat perdamaian Stephanie. Hal itu diminta Stephanie agar mengetahui aset apa saja yang menjadi peninggalan almarhum ayahnya. Tragisnya upaya Stephanie mencari keadilan malah memunculkan tuduhan dari Kusumayati sebagai anak durhaka karena telah berusaha memenjarakan ibunya sendiri dengan niat memeras. “Saya tidak ada niat memeras, apalagi menjadi anak durhaka, saya cuma mau keadilan. Saya selama ini diam saja mengetahui ini ibu dan saudara-saudara saya menikmati warisan sementara saya tidak merasakan sepeserpun. Tapi kalo ada upaya menghilangkan hak saya sebagai ahli waris, saya akhirnya terpaksa harus melalukan upaya hukum untuk mencari keadilan dimata hukum,”katanya bernada lirih. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button